Selamatkan TNKS dari Cengkeraman PETI, Satgas PKH Bidik Pemodal dan Jaringan Tambang Ilegal

Jumat, 06 November 2026 - 19:14:37 WIB

Tim Satgas PKH menertib kawasan TNKS dari aktivita PETI
Tim Satgas PKH menertib kawasan TNKS dari aktivita PETI

IMCNews.id – Eksploitasi kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) melalui aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) menjadi perhatian serius pemerintah.

Berdasarkan analisis geospasial, aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Penetai, Kecamatan Batang Merangin, terindikasi telah berdampak terhadap kawasan seluas 119,32 hektare.

Merespons ancaman tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengintensifkan operasi terpadu di sejumlah titik di Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Penertiban tidak hanya menyasar lokasi pertambangan, tetapi juga diarahkan untuk menelusuri jaringan yang diduga menjadi penopang kegiatan ilegal tersebut.

Pemodal, pemasok bahan bakar minyak (BBM), pengendali operasional, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan menjadi bagian dari sasaran penelusuran aparat.

Operasi ini merupakan tindak lanjut arahan Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan RI, agar seluruh aktivitas ilegal di kawasan hutan ditertibkan secara tegas, terpadu, dan menyeluruh.

Tiga lokasi menjadi sasaran operasi, yakni Penetai, Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin; Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat; serta Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Operasi melibatkan Satgas PKH, Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta unsur pemerhati lingkungan hidup. Polda Jambi dan Kejati Jambi turut melaksanakan operasi imbangan untuk memperkuat langkah penegakan hukum.

Penertiban Tak Berhenti di Lokasi Tambang

Satgas PKH menegaskan bahwa pemberantasan PETI tidak cukup hanya dengan menghentikan aktivitas pekerja dan membongkar sarana pertambangan. Jaringan yang diduga membiayai, memasok kebutuhan operasional, mengendalikan, hingga melindungi kegiatan tersebut juga harus ditelusuri.

Penelusuran diarahkan untuk mengungkap mata rantai operasional PETI, termasuk sumber pembiayaan, pasokan BBM, dan keberadaan alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan.

Pendekatan ini menjadi penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menjangkau pihak-pihak yang terbukti memiliki peran dalam menopang kegiatan ilegal.

Setiap dugaan keterlibatan akan didalami melalui proses hukum. Pihak yang terbukti membiayai, memfasilitasi, mengendalikan, atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Brigjen TNI Amrul Huda Pimpin Operasi di Penetai

Pada hari pertama pelaksanaan operasi, penertiban di wilayah Penetai dipimpin langsung Wakil Komandan Satgas PKH, Brigjen TNI Amrul Huda. Sementara itu, tim lainnya bergerak secara bersamaan menyasar sejumlah titik di Kabupaten Merangin.

Dalam pemeriksaan lapangan di kawasan perbatasan Penetai, Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, petugas tidak menemukan aktivitas PETI yang sedang berlangsung. Namun, tim menemukan sejumlah bekas galian tambang ilegal dengan estimasi luas sekitar 3,5 hektare.

Petugas memasang tiga papan larangan sebagai penegasan bahwa kawasan TNKS tidak boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.

Selain itu, pondok-pondok yang berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas PETI dibongkar dan dibakar.

Pemasangan plang penanda penguasaan kembali kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia juga dilakukan sebagai bagian dari upaya mengamankan kawasan yang ditertibkan dan mencegah pemanfaatan kembali untuk kegiatan ilegal.

Kejati Jambi Dukung Pengamanan Kawasan Hutan

Kejaksaan Tinggi Jambi mendukung penuh sinergi lintas institusi dalam menjaga kawasan TNKS dari ancaman pertambangan ilegal.

Kolaborasi Satgas PKH, TNI, Kejaksaan, Polri, Balai Besar TNKS, pemerintah daerah, dan unsur terkait menjadi faktor penting untuk memastikan pengawasan berjalan berkelanjutan serta penegakan hukum dilakukan secara konsisten.

Para pihak yang terbukti melakukan atau mendukung aktivitas PETI dapat dijerat dengan ketentuan pidana di bidang kehutanan, pertambangan mineral dan batu bara, konservasi sumber daya alam hayati, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.

Lebih dari persoalan pelanggaran hukum, aktivitas pertambangan ilegal di kawasan konservasi merupakan ancaman terhadap keberlanjutan ekosistem. Kerusakan bentang alam, terganggunya tata air, dan hilangnya habitat menjadi risiko yang tidak boleh diabaikan.

Karena itu, penertiban harus diikuti pengawasan berkelanjutan, penindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, serta pemulihan kawasan yang terdampak.

Satgas PKH memastikan operasi pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan terhadap titik-titik yang terindikasi menjadi lokasi PETI di kawasan TNKS wilayah Provinsi Jambi.

Perlindungan kawasan konservasi tidak boleh berhenti pada pembongkaran pondok dan pemasangan papan larangan. Negara harus memastikan aktivitas ilegal benar-benar dihentikan, jaringan yang menopangnya diungkap, dan kawasan hutan terlindungi dari eksploitasi berulang.

Menyelamatkan TNKS berarti menjaga warisan ekologis bangsa. Tidak boleh ada ruang bagi pertambangan ilegal, tidak boleh ada pembiaran terhadap perusakan hutan, dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum.(*)



BERITA BERIKUTNYA