Enam Rakit PETI di Tambun Arang Dibakar, Polisi Sisir Lokasi Tambang Emas Ilegal

Kamis, 05 November 2026 - 21:04:17 WIB

Personel Polres Tebo membakar rakit PETI
Personel Polres Tebo membakar rakit PETI

IMCNews.id-  Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo kembali mendapat tindakan tegas.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Polsek Muara Tabir menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan ilegal di Desa Tambun Arang, Kecamatan Muara Tabir, Kamis (5/11/2026).

Enam unit rakit dompeng ditemukan dan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Muara Tabir IPTU Bambang Widodo, S.Sos., bersama sejumlah personel.

Dalam penyisiran di sejumlah titik, petugas menemukan enam rakit dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.

Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan enam mesin dompeng, enam unit NS, karpet penyaring emas, serta sejumlah paralon yang merupakan bagian dari peralatan penambangan.

Namun, tidak satu pun pekerja berhasil diamankan. Saat petugas tiba, para pekerja diduga telah mengetahui kedatangan polisi dan melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit milik masyarakat.

Kendati lokasi telah ditinggalkan para pekerja, petugas tetap melakukan penindakan dengan memusnahkan sarana PETI yang ditemukan melalui pembakaran.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB dalam situasi aman dan kondusif.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan PETI menjadi komitmen kepolisian. Tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang melanggar hukum sekaligus mengancam kelestarian lingkungan.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tebo, agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI. Kami akan terus melakukan patroli, razia, serta penindakan terhadap segala bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin," tegasnya.

Ia mengingatkan, keuntungan ekonomi sesaat dari aktivitas PETI tidak sebanding dengan risiko kerusakan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.

"Jangan sampai keuntungan sesaat dari aktivitas penambangan ilegal justru menimbulkan kerusakan ekosistem dan lingkungan yang dampaknya harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas PETI," tambahnya.

Polres Tebo juga meminta masyarakat tidak menutup mata terhadap praktik pertambangan ilegal. Setiap informasi mengenai aktivitas PETI diharapkan segera disampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.

Penindakan di Tambun Arang menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan praktik PETI di Kabupaten Tebo. Konsistensi pengawasan dan keberanian masyarakat melaporkan pelanggaran menjadi faktor penting agar aktivitas pertambangan ilegal tidak terus menggerogoti lingkungan.(*)



BERITA BERIKUTNYA