Perkumpulan Hijau Desak Polda Jambi Usut Insiden di Polres Merangin dan Bongkar Jaringan PETI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:00:31 WIB

Insiden penyerangan sekelompok SAD ke Polres Merangin
Insiden penyerangan sekelompok SAD ke Polres Merangin

IMCNews.id— Perkumpulan Hijau Jambi mendesak Polda Jambi mengusut tuntas insiden kedatangan kelompok Suku Anak Dalam (SAD) pimpinan Tumenggung Jang ke Markas Polres Merangin, Rabu (28/10/2026). 

Kepolisian juga diminta menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak di balik aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), serta mengevaluasi penanganan konflik Orang Rimba yang terus membutuhkan perhatian serius.

Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk pada intimidasi, tetapi juga tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang atau diskriminatif.

“Tidak ada yang kebal hukum. Dugaan kekerasan harus diusut, penindakan terhadap PETI harus sesuai prosedur, dan siapa pun yang terbukti terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hukum tidak boleh kalah oleh tekanan, tetapi juga tidak boleh menjadi alat penindasan,” tegas Feri.

Berdasarkan kronologi yang beredar, sekitar 50 orang mendatangi Polres Merangin setelah dua warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, diamankan atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas PETI. Kelompok tersebut dilaporkan membawa senjata rakitan jenis kecepek dan senjata tajam.

Sekitar pukul 16.50 WIB, kelompok itu kembali mendatangi markas kepolisian dan masuk ke ruang Satreskrim. Sejumlah anggotanya diduga menodongkan senjata ke arah personel polisi, sementara anggota lainnya dilaporkan melepaskan tembakan ke udara. Situasi dilaporkan terkendali sekitar pukul 17.00 WIB.

Perkumpulan Hijau menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, kepolisian harus menindaklanjutinya melalui proses hukum berdasarkan bukti yang sah. Penanganan perkara juga harus memastikan hak-hak warga yang ditangkap tetap terlindungi.

Feri mendesak Kapolda Jambi, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menjadikan insiden ini sebagai momentum membenahi penanganan konflik Orang Rimba. Menurutnya, pendekatan keamanan saja tidak cukup tanpa transparansi penegakan hukum dan penyelesaian akar persoalan.

“Jangan hanya bergerak ketika konflik sudah meledak. Setiap laporan harus ditindaklanjuti, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa, dan akar konflik harus diselesaikan. Ketertiban tidak cukup jika keadilan masih menyisakan persoalan,” ujarnya.

Perkumpulan Hijau juga meminta kepolisian menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang membiayai, mengorganisasi, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan dari aktivitas PETI.

 Jika terdapat aktor intelektual atau pihak luar yang memanfaatkan masyarakat adat, keterlibatannya harus diungkap berdasarkan bukti, bukan asumsi.

“Siapa yang menjalankan, siapa yang membiayai, dan siapa yang menikmati keuntungan dari PETI? Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada orang-orang di lapangan apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain,” kata Feri.

Perkumpulan Hijau turut mendesak kepolisian memberikan kejelasan atas laporan dugaan pengeroyokan terhadap Mijak Tampung, pengacara masyarakat Orang Rimba, yang disebut melibatkan kelompok Tumenggung Jon di wilayah Mentawak, Kabupaten Merangin.

Kepolisian diminta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan tanpa mendahului pembuktian atau menghakimi pihak mana pun.

Di sisi lain, Perkumpulan Hijau mengingatkan agar insiden di Polres Merangin tidak dijadikan alasan untuk memberikan stigma kepada seluruh masyarakat Suku Anak Dalam. Tanggung jawab hukum harus didasarkan pada perbuatan individu yang terbukti, bukan identitas adatnya.

Masyarakat Orang Rimba juga menghadapi persoalan struktural, termasuk tekanan terhadap ruang hidup, konflik lahan, dan keterbatasan akses terhadap keadilan. Persoalan tersebut perlu ditangani tanpa membenarkan kekerasan maupun aktivitas ilegal.

Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa perlindungan masyarakat adat dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. 

Tidak boleh ada kekerasan yang berlindung di balik adat, tidak boleh ada diskriminasi atas nama hukum, dan tidak boleh ada pihak yang luput dari pemeriksaan karena kekuasaan atau kepentingan ekonomi.(*)

 

 



BERITA BERIKUTNYA