IMCNews.id — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal perusahaan menjadi salah satu sorotan dalam penegakan hukum lingkungan di Jambi.
Polda Jambi mencatat 19 perkara karhutla sepanjang Januari hingga 28 Oktober 2026, dengan 16 tersangka dan total luas lahan terbakar mencapai 112,3531 hektare. Empat perkara telah memasuki tahap II.
Data tersebut disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Markas Polda Jambi, Kamis (29/10/2026).
Sejumlah perkara yang dipaparkan berkaitan dengan kebakaran di areal perusahaan, termasuk lokasi yang disebut terkait PT Samhutani, PT Jebus, dan PT REKI.
Penanganan kasus-kasus tersebut menuntut pengusutan menyeluruh terhadap penyebab kebakaran, dugaan pelanggaran, serta pihak-pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Setiap tindak pidana karhutla harus diproses berdasarkan fakta dan alat bukti. Penegakan hukum harus memastikan pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat,” tegas Widodo.
Salah satu kasus dengan luasan terbesar terjadi di areal yang dalam data awal disebut sebagai PT SH (Samhutani) di Kelurahan Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Luas lahan terbakar diperkirakan mencapai 76,6 hektare. Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Penyidik mendalami dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kemungkinan kerusakan lingkungan akibat kebakaran. Penetapan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian.
Kasus lain tercatat di areal yang disebut sebagai PT JB (Jebus), Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, dengan luas kebakaran sekitar enam hektare.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, korek api gas, jeriken berisi bensin, senter kepala, sisa sabut kelapa, tas, dan pisau.
Sementara itu, kebakaran sekitar lima hektare dilaporkan terjadi di areal konsesi yang disebut sebagai PT RK (REKI), Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Perkara ini berkaitan dengan dugaan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan.
Kasus dugaan pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar juga ditemukan di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, dengan luas sekitar lima hektare.
Polda Jambi mengidentifikasi sejumlah dugaan modus, mulai dari pembukaan lahan dengan cara membakar, pembakaran kawasan hutan, hingga kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan.
Kebakaran di areal perusahaan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan atau kesalahan korporasi.
Namun, kondisi tersebut menuntut penyidik menelusuri secara serius penyebab kebakaran, status penguasaan lahan, aktivitas di lokasi, serta kemungkinan adanya pelanggaran kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan.
Dalam setiap perkara, penyidik perlu memastikan apakah kebakaran berkaitan dengan tindakan individu, kelalaian, pelanggaran pengelolaan lahan, atau faktor lain yang dapat dibuktikan secara hukum.
Jika ditemukan bukti keterlibatan korporasi atau pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan areal, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolda Jambi menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel berdasarkan fakta serta alat bukti, termasuk dengan mengacu pada peraturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta perkebunan.
Ia juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak ekosistem, karhutla berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan menimbulkan kerugian sosial maupun ekonomi.
Polda Jambi mengajak masyarakat segera melaporkan indikasi pembakaran hutan dan lahan agar dapat ditindaklanjuti oleh aparat.
Penegakan hukum karhutla harus menjangkau seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Pengusutan tidak cukup berhenti pada ditemukannya titik api atau penetapan tersangka, tetapi harus mampu mengungkap penyebab kebakaran, memastikan kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, dan mencegah kejadian serupa terulang.***
Delapan Penyerang Polres Merangin Ditangkap, Sejumlah Senjata Api Rakitan Disita
Kapolda Jambi Perintahkan Tangkap Kelompok Bersenjata Penyerbu Polres Merangin
Kebakaran di Areal PT Samhutani, Jebus dan REKI Disorot: Polda Jambi Tangani 19 Kasus Karhutla
Karhutla Ancam Ketahanan Pangan, DPR Desak Perlindungan Petani dan Nelayan
Bertemu MUI, Kapolda Jambi Bahas Kamtibmas hingga Karhutla TNKS
Dua Bulan Kabut Asap, Kerugian Ekonomi Bisa Tembus Rp30 Triliun
Perkumpulan Hijau Desak Polda Jambi Usut Insiden di Polres Merangin dan Bongkar Jaringan PETI