Oleh: Martayadi Tajuddin - Pengamat Kebijakan Publik, Pembangunan Daerah dan Lingkungan

Asap Lintas Batas: Argumentasi Saintifik di Balik Pernyataan Gubernur Jambi dan Kolaborasi Ekologis

Minggu, 20 September 2026 - 16:18:48 WIB

Martayadi Tajuddin
Martayadi Tajuddin

JAMBI, IMCNews.id- Transformasi krisis ekologis menjadi komoditas ejekan di ruang digital mencapai titik nadir ketika pernyataan berbasis data meteorologi dibalas dengan pertanyaan retoris, "memang asap ada plat BG-nya?"

Pertanyaan yang viral sejak 18 September 2026 tersebut berpotensi mengaburkan urgensi respons kolektif terhadap persoalan kabut asap.

Padahal, pernyataan Gubernur Jambi Al Haris pada 15 September 2026 mengenai asap tebal yang bersumber dari kawasan Taman Nasional Sembilang, Sumatera Selatan, merupakan bagian dari komunikasi risiko yang semestinya dibaca dalam kerangka kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).

Validitas Meteorologis Dan Kesatuan Ekosistem Gambut

Kritik terhadap Gubernur Jambi bertumpu pada asumsi bahwa batas administrasi identik dengan batas ekologis. Padahal, secara administratif, Taman Nasional Sembilang di Sumatera Selatan dan Taman Nasional Berbak di Jambi memang berada di wilayah provinsi yang berbeda. Namun, secara ekologis, keduanya merupakan bagian dari kesatuan ekosistem gambut di pantai timur Sumatera.

Api yang membakar lapisan bawah gambut tidak mengenal batas administratif maupun patok kawasan. Laporan Satgas Terpadu per 18 September 2026 mengonfirmasi bahwa akses darat menuju titik api di perbatasan Sembilang-Berbak belum tersedia, sehingga potensi penjalaran api dan dampaknya lintas wilayah tetap berlangsung.

Argumentasi tersebut diperkuat oleh data BMKG Sultan Thaha Jambi. Ketua Tim Data dan Informasi, Jaya Martua Sinaga, menjelaskan bahwa angin dominan pada periode 15-19 September bergerak dari tenggara menuju barat laut. Kondisi tersebut membawa akumulasi PM2.5 dari wilayah Musi Banyuasin, Banyuasin, dan OKI, yang kemudian bergabung dengan emisi dari Tanjung Jabung Timur dan Muaro Jambi.

Data hotspot SiPongi Kementerian Kehutanan yang bersumber dari satelit NASA juga menunjukkan adanya akumulasi titik panas secara regional. Pada 15 September 2026 pukul 21.05 WIB, tercatat 245 hotspot high confidence di Sumatera Selatan dan 62 titik di Jambi. Pada 17 September 2026, Sumatera Selatan masih mencatat angka tinggi dengan 184 titik, sementara Jambi tercatat 15 titik.

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan kabut asap tidak dapat dibaca semata-mata berdasarkan batas administratif. Asap merupakan hasil akumulasi emisi yang dapat bergerak mengikuti kondisi atmosfer. Karena itu, mengukur persoalan kabut asap dengan logika "plat nomor" merupakan kekeliruan dalam memahami karakter ekologis dan meteorologis bencana tersebut.

Kepemimpinan Berbasis Aksi Lapangan

Penanganan karhutla di Jambi juga tidak berhenti pada pernyataan atau komunikasi publik. Pada 1 September 2026, Gubernur Jambi turun langsung melakukan pemadaman di lahan seluas 28 hektare di Desa Puding, Kumpeh, Muaro Jambi.

Kemudian, pada 16 September 2026, Gubernur bersama Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin kembali melakukan pendinginan di Desa Londerang, Kecamatan Kumpeh.

Penanganan karhutla juga melibatkan struktur Satgas Terpadu yang terdiri atas Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi, Korem 042/Garuda Putih, BPBD, Manggala Agni, serta Masyarakat Peduli Api.

Upaya penanggulangan dilakukan melalui berbagai pendekatan, termasuk operasi udara water bombing dan Teknologi Modifikasi Cuaca. Dari sisi penegakan hukum, Polda Jambi juga telah menangani puluhan kasus karhutla dengan penetapan tersangka.

Pada sisi pencegahan, Program Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) menjadi salah satu pendekatan yang diarahkan untuk menyediakan alternatif pembukaan lahan tanpa menggunakan metode pembakaran.

Potret Kedaruratan Terkini 20 September 2026

Per 20 September 2026, kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah Provinsi Jambi menunjukkan situasi yang perlu mendapat perhatian serius.

Pemantauan Dinas Kesehatan Tanjung Jabung Barat mencatat ISPU di Halaman Puskesmas Tungkal II mencapai 300, Halaman Puskesmas Tungkal I mencapai 400, dan Halaman Kantor Dinas Kesehatan mencapai 500.

Di Kota Jambi, ISPU sempat mencapai 425 pada 18 September 2026, dengan sejumlah pengukuran berada pada kisaran 193 hingga 267-282. Sementara itu, pada malam 15 September, AQMS Provinsi Jambi mencatat ISPU Kota Jambi sebesar 234 untuk PM2.5 dengan kategori sangat tidak sehat.

Di Muaro Jambi, ISPU tercatat mencapai 311 dan masuk kategori berbahaya. Dampak kesehatan juga tercermin dalam data surveilans. BPBD Kota Jambi mencatat 7.422 kasus penyakit terpantau, terdiri atas 6.508 kasus ISPA, 618 kasus diare, dan 296 kasus konjungtivitis.

Secara terpisah, Dinas Kesehatan Tanjung Jabung Barat mencatat 158 kasus ISPA. Kota Sungai Penuh mencatat 1.159 kasus pada periode 24 Agustus-14 September, sedangkan Kota Jambi mencatat 1.955 kasus dalam sepekan.

Dampak kabut asap juga merambah sektor pendidikan. Wali Kota Jambi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2026 yang mengatur pengalihan pembelajaran PAUD hingga SMP ke pembelajaran jarak jauh (PJJ) sejak 17 September 2026.

Di Muaro Jambi, kegiatan sekolah juga diliburkan selama tiga hari menyusul kondisi kualitas udara yang mencapai ISPU 311.

Rekomendasi Berbasis Mitigasi

Menghadapi kondisi tersebut, setidaknya terdapat tiga agenda strategis yang perlu menjadi perhatian bersama.

Pertama, penguatan proteksi individu berbasis bukti. Konsentrasi PM2.5 disebut paling pekat pada pukul 00.00 hingga 08.00 WIB. Karena itu, pembatasan aktivitas di luar ruangan pada rentang waktu tersebut perlu menjadi perhatian, terutama bagi kelompok rentan.

Penggunaan masker N95 atau KN95 diperlukan untuk membantu menyaring partikel halus. Masyarakat juga perlu menjaga hidrasi, membatasi paparan udara luar, serta memastikan kelompok rentan tetap berada di dalam ruangan ketika kualitas udara memburuk.

Kedua, penguatan partisipasi komunitas. Prinsip zero burning perlu diperkuat sebagai norma sosial dalam pengelolaan lahan. Program Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Jambi perlu terus dioptimalkan sebagai alternatif bagi masyarakat.

Sistem pelaporan dini terhadap kemunculan asap dan titik api juga perlu diperkuat melalui koordinasi BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat.

Ketiga, membangun kembali nalar publik dan memperkuat kolaborasi lintas batas.

Ekosistem gambut Sembilang-Berbak merupakan satu kesatuan ekologis yang tidak dapat dipisahkan hanya karena batas administratif. Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi dan kolaborasi antarprovinsi, khususnya antara Jambi dan Sumatera Selatan.

Asap memang tidak memiliki plat nomor. Namun, arah angin memiliki data, satelit memiliki rekaman, dan gambut memiliki memori hidrologis.

Pada akhirnya, pernyataan Gubernur Jambi semestinya ditempatkan dalam konteks data dan dinamika ekologis yang menyertainya. Tantangan bersama bukan sekadar memperdebatkan dari mana asap berasal, melainkan memastikan bahwa data tersebut diterjemahkan menjadi tindakan kolektif yang terukur.

Krisis ekologis membutuhkan respons berbasis ilmu pengetahuan, koordinasi lintas wilayah, dan partisipasi masyarakat. Jangan sampai persoalan serius mengenai kesehatan publik dan keselamatan lingkungan justru tenggelam dalam kebisingan perdebatan soal "plat nomor".(*)

 



BERITA BERIKUTNYA