IMCNews.ID, Jakarta - Eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah dilimpahkan oleh Tim 9 Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (18/6/2026) kemarin.
Tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu dilimpahkan bersama barang bukti dalam perkara yang menjeratnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Agung Anang Supriatna menjelaskan, selain Febrie, penyidik juga melimpahkan tersangka Don Ritto dan Nurman Herin.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA (Febrie Adriansyah) dan kawan-kawan," ungkapnya.
Menurut Anang, pelimpahan itu untuk perkara dugaan TPPU dan juga tindak pidana asalnya, yaitu perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terkait perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Selanjutnya, JPU Kejari Jakarta Selatan akan menyusun surat dakwaan.
"Setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat),” sebutnya.
Sementara soal lokasi penahanan Febrie usai dilimpahkan ke JPU, Anang belum bisa memastikan apakah Febrie akan tetap ditahan di Rutan KPK atau tidak.
"Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana (Rutan KPK). Tapi itu kewenangan kepada penuntut umum," katanya.
Febrie sendiri tampak tiba di Gedung Kejari Jakarta Selatan pada sekitar pukul 07.55 WIB dan keluar dari gedung tersebut pada 10.15 WIB.
Dia lalu dibawa dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik Sumatera serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. (*)
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Atlet Petanque Jambi Topan Satria Dipanggil Ikuti Seleksi World Cup 2026
Gubernur Minta Veteran Tak Berhenti Mengabdi, Wariskan Semangat Juang ke Generasi Muda
Gambut Londerang Kembali Terbakar, Al Haris Turun ke Lokasi Uji Zat Pemadam Api
Respon Kebijakan Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat, M Hafiz: Potensi Ruang Fiskal Bagi Daerah
Kejagung Sita 38 Objek Tanah Dalam Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah