IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 32 narapidana (napi) beresiko tinggi dikirim oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi dari sejumlah Lapas Jambi ke Lapas Nusakambangan.
"Pemindahan 32 orang itu sebagai langkah strategis dalam rangka penguatan keamanan dan ketertiban pemasyarakatan, khususnya dalam penanganan narapidana kategori high risk," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, Sabtu (27/12/2025).
Seluruh narapidana yang dipindahkan telah melalui proses asesmen dan klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain aspek pengamanan, pemindahan narapidana juga bertujuan untuk mengurangi tingkat kelebihan kapasitas.
Pemindahan narapidana ke Nusakambangan ini merupakan langkah strategis dan terukur dalam rangka memperkuat keamanan dan ketertiban Pemasyarakatan.
Selain itu, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko gangguan kamtib serta penataan hunian warga binaan agar proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
"Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan prosedur pengamanan yang ketat serta koordinasi dan sinergi antarpetugas, sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar," jelas Irwan. (*)
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Ditreskrimsus Polda Jambi Selamatkan Rp13,03 Miliar Uang Negara dari 20 Kasus Korupsi