32 Napi Beresiko Tinggi di Jambi Dikirim ke Nusakambangan

Minggu, 28 Desember 2025 - 07:58:42 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jambi menerangkan soal 32 napi yang dipindah ke nusakambangan.
Kakanwil Ditjenpas Jambi menerangkan soal 32 napi yang dipindah ke nusakambangan.

IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 32 narapidana (napi) beresiko tinggi dikirim oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi dari sejumlah Lapas Jambi ke Lapas Nusakambangan.

"Pemindahan 32 orang itu sebagai langkah strategis dalam rangka penguatan keamanan dan ketertiban pemasyarakatan, khususnya dalam penanganan narapidana kategori high risk," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, Sabtu (27/12/2025).

Seluruh narapidana yang dipindahkan telah melalui proses asesmen dan klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain aspek pengamanan, pemindahan narapidana juga bertujuan untuk mengurangi tingkat kelebihan kapasitas.

Pemindahan narapidana ke Nusakambangan ini merupakan langkah strategis dan terukur dalam rangka memperkuat keamanan dan ketertiban Pemasyarakatan.

Selain itu, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko gangguan kamtib serta penataan hunian warga binaan agar proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

"Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan prosedur pengamanan yang ketat serta koordinasi dan sinergi antarpetugas, sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar," jelas Irwan. (*)



BERITA BERIKUTNYA