IMCNews.ID, Jambi - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khsus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan sepanjang 2025, pihaknya menangani 20 kasus korupsi.
Dari 20 kasus yang ditangani itu, dia mengaku bahwa Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menyelamatkan sebesar Rp13,03 miliar uang negara.
"Uang sebesar Rp13,03 miliar itu merupakan hasil penyelamatan dari 20 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Direskrimsus Polda Jambi dan jajaran," katanya.
Dia menjelaskan jika penanganan kasus korupsi ini merupakan prioritas utama Polda Jambi.
Menurut Taufik, dari 20 kasus korupsi itu total kerugian negara mencapai Rp39,63 miliar. Dari jumlah itu, Rp13,03 miliar berhasil diselamatkan dalam bentuk blokir di bank dan sita penyidik.
"Kami terus berupaya maksimal untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan ke kas daerah," ujarnya.
Dia menjadikan kasus korupsi sebagai atensi negara dalam pemberantasan kejahatan.
Dia meminta masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi di lingkungan sekitar.
"Kami akan tindaklanjuti setiap laporan dengan serius," katanya. (*)
Pertamina EP Bantu Padamkan Lima Titik Kebakaran Lahan di Jambi
Sambangi Korban Kebakaran di Tanjabtim, Gubernur Bantu Biaya Pembangunan Rumah
Karhutla Jambi Kian Meluas, Hotspot Capai 4.412 Titik, 954 Hektare Lahan Terbakar
Kabut Asap Kian Pekat, PT SAS Bagikan 10.000 Masker untuk Warga Jambi
Jambi Dapat Bantuan Pembangunan 500 Titik Sumur Bor Tangani Karhutla
Lama Buron, Dody Otak Pembobol Bengkel di Bagan Pete Akhirnya Diringkus Polisi