IMCNews.ID, Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi dan pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) ke Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Jakarta.
Rombongan Bapemperda DPRD Provinsi Jambi dipimpin Ketua Bapemperda Abunjani dan diikuti sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi, antara lain H. Yahya, Pinto Jayanegara, Afuan Yuza, Izhar Majid, Ahmad Jahfar, Eka Marlina, Yuli Yuliarti, Rucita Arfanisa, dan Rusli Kamal Siregar.
Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda memperoleh penjelasan langsung dari jajaran Direktorat Jenderal KSDAE mengenai berbagai aspek pengelolaan Tahura.
Mulai dari penataan blok kawasan, kemitraan konservasi, rehabilitasi kawasan, jasa lingkungan, perdagangan karbon, hingga peluang kerja sama dengan pihak ketiga dalam mendukung pengelolaan kawasan konservasi.
Direktorat Jenderal KSDAE menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Provinsi Jambi yang tengah menyusun Ranperda Pengelolaan Tahura.
Menurut Kementerian Kehutanan, hingga saat ini masih relatif sedikit daerah yang memiliki inisiatif menyusun regulasi khusus mengenai pengelolaan Tahura.
Dalam diskusi juga dipaparkan kondisi pengelolaan tiga Tahura di Provinsi Jambi, yakni Tahura Sultan Thaha Syaifuddin, Tahura Orang Kayo Hitam, dan Tahura Bukit Sari.
Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa efektivitas pengelolaan kawasan konservasi dievaluasi secara berkala melalui instrumen Management Effectiveness Tracking Tool (METT), sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola kawasan konservasi.
Selain membahas aspek konservasi, konsultasi juga menyoroti peluang pemanfaatan jasa lingkungan, wisata alam, rehabilitasi kawasan, serta skema kerja sama yang dapat mendukung keberlanjutan pengelolaan Tahura tanpa mengurangi fungsi konservasi kawasan.
Bapemperda DPRD Provinsi Jambi menilai konsultasi ini penting untuk memastikan Ranperda yang sedang disusun memiliki keselarasan dengan regulasi nasional, sekaligus mampu menjawab kebutuhan pengelolaan kawasan konservasi di daerah secara berkelanjutan.
Hasil konsultasi tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD Provinsi Jambi bersama para tenaga ahli dan pemangku kepentingan terkait.
Melalui Ranperda ini, DPRD Provinsi Jambi berharap pengelolaan Tahura di masa mendatang dapat semakin efektif, menjaga fungsi konservasi, meningkatkan keterlibatan masyarakat sekitar kawasan, serta membuka peluang pemanfaatan jasa lingkungan dan pengembangan ekonomi berbasis kelestarian sumber daya alam. (*)
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren