Usut TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dan Rumah Nurman Herin

Selasa, 04 Agustus 2026 - 11:10:51 WIB

Foto Penggeledahan di Sentul, Bogor, oleh Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait 3 kasus korupsi beberapa waktu lalu. (Dok/ist)
Foto Penggeledahan di Sentul, Bogor, oleh Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait 3 kasus korupsi beberapa waktu lalu. (Dok/ist)

IMCNews.ID, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Teranyar, sejumlah lokasi didatangi untuk digeledah oleh tim dari Kejagung. Salah satu yang digeledah adalah kantor milik tersangka kasus yang sama, Don Ritto di Jakarta Selatan.

“Saat ini, tim penyidik (Tim 9) melakukan penggeledahan kantor DR dan rekan di Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (3/8/2026).

Selain kantor Don Ritto, penyidik juga menggeledah rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat. Kemudian juga kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME di Jakarta Selatan.

Pada hari yang sama, penyidik turut memeriksa empat saksi, yakni T, ER, DH, dan HH yang merupakan pihak swasta.

Anang mengatakan seluruh langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Ia menegaskan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Surat perintah penyidikan itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Ketiga surat perintah penyidikan tersebut meliputi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. (*)



BERITA BERIKUTNYA