IMCNews.ID, Jambi - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan zat kimia tahun anggaran 2021–2023 pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mayang Kota Jambi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (18/6/2026).
Tiga terdakwa dalam kasus ini yakni mantan direktur teknik Perumda Tirta Mayang Kota Jambi 2021-2026, Muztazal Hamidi, mantan manajer pengadaan Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Heri dan satu pihak swasta sebagai rekanan yakni Rusdi Wahab sebagai Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Kukuh, menyeret sejumlah nama, termasuk eks Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Dwike Riantara.
JPU menyatakan bahwa kasus ini bermula dari Surat Perintah Kerja (SPK) kontrak pengadaan zat kimia yang diduga menabrak sejumlah aturan.
"Terdakwa Heri dan Muztazal, Husen, Eko, Masrizal, dan Dwike (eks Dirut) serta Milasari Listia Dewi diduga secara bersama-sama melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta merugikan keuangan negara terhadap SPK kontrak pengadaan oleh perumda tahun 2021-2023. Akibatnya negara dirugikan Rp4,5 Miliar sebagaimana laporan dan hasil audit oleh BPKP," papar JPU Kukuh.
JPU membeberkan bahwa proses pengadaan zat kimia tersebut dilakukan tanpa memiliki surat izin penjernih air yang sah.
Selain itu, proyek ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2016 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Peraturan Direksi Nomor 1 Tahun 2018 dan Pedoman Pelaksanaan PBJ.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan niat jahat (mens rea) dalam penandatanganan Harga Perkiraan Sementara (HPS) pengadaan zat kimia tahun 2021.
Proyek ini kemudian dilanjutkan terdakwa Muztazal sebagai direktur teknik pada tahun 2022 untuk pelaksanaan anggaran tahun 2023.
Muztazal sendiri dilantik sebagai dirtek Perumda Tirta Mayang Kota Jambi pada 17 Maret 2021. Menurut JPU, dia harusnya hanya melanjutkan perencanaan pengadaan yang sebenarnya sudah digodok sejak tahun 2020 oleh pejabat pendahulu untuk pengadaan periode 2021–2023.
Dalam sidang ini JPU juga mengungkap nama sejumlah saksi yakni Husen, mantan Plt Direktur Teknik, Ir. Masrizal mantan Plt Direktur Utama periode 2020–2021.
Kemudian Dwike Riantara, mantan Direktur Utama periode 2021–2026. Lalu, Eko mantan Kepala Bagian/Senior Manajer Produksi, Mila Sari Listia Dewi Senior Manajer yang sampai saat ini masih menjabat serta Yuni Yulianti dari PT DHS.
Sidang akan dilanjutkan pada 25 Juni mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan) dari para terdakwa. (*)
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Peredaran Narkotika Ro1,85 Miliar Berhasil Digagalkan, 53.000 Ekstasi dan Cartridge Diamankan