IMCNews.id, BUNGO- Polres Bungo berhasil membongoar praktik pengangkutan dan penjualan batu bara secara ilegal. Dua pelaku diamankan berinisial N dan A. Bersama tersangka, Polres Bungi juga menyita dokumen menerba jenis batu bara yang tidak lengkap alias ilegal.
Pengungkapan kasus batu bara ilegal ini dirilis Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan didampingi oleh Kasatreskrim AKP Febriyanto, Senin (5/2/2024). ‘’ Anggota Kita berhasil mengamankan dokumen minerba jenis batu bara yang tidak lengkap,’’ katanya.
AKBP Singgih mengatakan, dua tersangka ditangkap di waktu berbeda. Tersangka N diamankan lebih dulu pada 27 Desember 2023 lalu. Kemudian petugas mendalami kasus itu. Dari hasil pengembangan penyidikan, anggota berhasil menangkap satu tersangka lagi berinisial A pada 17 Januari 2024 lalu.
Menurut Singgih, kedua pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali di jalan lintas Sumatera. Awalnya, anggota mendapatkan informasi adanya pengangkutan batu bara secara illegal. ‘’ Kemudian tim Satreskrim Polres Bungo langsung mendatangi TKP di jalan lintas Sumatera. Ternyata benar. Pelaku berhasil diamankan,’’ jelasnya.
Singgih mengungkapkan, rencananya batu bara tersebut akan diangkut ke pulau Jawa oleh kedua pelaku itu. Dalam aksinya, kedua pelaku membawa dokumen yang tidak sah.
‘’ Saat diinterogasi, para pelaku mengakui sudah 6 kali menjalankan aksi ini di TKP yang sama. Keduanya menjual batu bara ilegal itu dengan Rp 50.000 per kilo,’’ katanya.
Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti 37 ton batu bara ilegal. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 161 UUD. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (*)
Asap Lintas Batas: Argumentasi Saintifik di Balik Pernyataan Gubernur Jambi dan Kolaborasi Ekologis
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Malahayati Tidak Membagikan Sapi Limosin: Ketika Analogi Sejarah Perlu Diuji
Kota Jambi Kehilangan Cekungan: Kegagalan Tata Ruang di Balik Industri Properti
Atlet Petanque Jambi Topan Satria Dipanggil Ikuti Seleksi World Cup 2026
50 Saksi Untuk Rahima CS Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi