IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta majelis hakim menolak eksepsi Edmon, satu dari enam terdakwa perkara suap pengeshan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Permintaan ini disampaikan JPU menjawab eksepsi Edmon dalam sidang di pengadilan Tipikor Jamb, Rabu (31/1/2024). Sidang perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi ini dengan terdakwa Rahima,
Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, dan Mesran.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tatap Urasima Situngkir, hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan.
Menjawab eksepsi dari terdakwa Edmon, Jaksa KPK menegaskan pada dasarnya materi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Edmon sudah memasuki pokok perkara.
"Kita masih permulaan, sehingga eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Edmon sudah memasuki pokok perkara. Sehingga kami tolak," kata Jaksa KPK.
JPU juga menjawab soal terdakwa Edmon menyebutkan surat dakwaan JPU tidak cermat dan hanya berdasarkan asumsi saja. Jaksa KPK menegaskan bahwa dalam menyusun surat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik itu di pasal 156 atau 143 KUHP.
"Maka kami berpendapat bahwa surat dakwaan terhadap terdakwa Edmon sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku baik itu di pasal 156 atau 143 KUHP," ucap Jaksa KPK di ruang persidangan.
Lalu, Jaksa KPK kembali menegaskan surat dakwaan dari JPU untuk keenam terdakwa suap ketok palu ini sudah disusun dengan jelas, sesuai dengan fakta persidangan, dan sudah lengkap dengan semua tindak pidana yang didakwakan.
"Kami JPU, atas nama terdakwa Edmon dkk, sudah memenuhi syarat formil dan oleh karenanya kami meminta majelis, untuk menolak eksepsi dari terdakwa Edmon," tegasnya.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang terdakwa Edmon dkk.
"Harapannya semoga majelis hakim dapat mengabulkan pendapat atau tanggapan eksepsi kita, sehingga untuk persidangan selanjutnya dalam putusan itu sidang dapat dilanjutkan pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.
Dalam proses persidangan Rahima Cs ini, Jaksa KPK menyiapkan 50 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan para terdakwa dalam kasus korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Salah satu saksi yang dijadwalkan akan dihadirkan adalah mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Jaksa KPK Sahrul mengatakan, dia berharap para saksi yang akan dihadirkan nantinya dapat berkata jujur dan memberikan keterangan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan.
"Enam terdakwa di kasus suap tersebut telah menjalani persidangan pertama dengan agenda pertama penyampaian dakwaan dan sidang kedua yaitu dengan agenda penyampaian eksepsi dari terdakwa Edmon," tandasnya.
Seperti diberitakan, Rahima, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar akhirya mengakui terima uang suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Rp 200 juta.
Pengakuan itu disampain kuasa hukumnya Asludin kepada majelis hakim usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (17/1/2024).
Dalam sidang perdana tersebut, Asludin, kuasa hukum terdakwa Rahima mengajukan kepada majelis hakim kliennya meminta izin untuk pengembalian uang suap ketok palu yang diterimanya kepada negara dengan total Rp 200 juta.
Pengakuan Rahima ini berbanding terbalik dengan pernyataannya selama ini. Sejak kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi ini diproses KPK, Rahima selalu membantah menerima suap Rp 200 juta.
Bantahan itu selalu dia sampaikan baik saat diperiksa sebagai saksi maupun di persidangan ketika dimintai keterangan sebagai saksi terdakwa lainnya.
Bahkan dia pernah dikonfrontir di persidangan dengan Immanuddin alias Iim sebagai orang yang mengantarkan uang Rp 200 juta kepadanya di rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi. Namun, Rahima tetap ngotot mengaku tidak menerima Rp 200 juta.
Makanya, pengakuan Rahima di sidang perdana ini menjadi menarik perhatian.
Menurut kuasa hukumnya, Rahima mengakui perbuatannya menerima uang suap (Rp 200) juta tersebut.
Uang tersebut sudah dikembalikan ke KPK. Bukti transfer uang tersebut diserahkan kuasa hukum Rahima, Asludin kepada Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (24/1/2024).
Kuasa hukum Rahima mengatakan pihaknya telah menepati janji pengembalian uang suap yang diterima oleh kliennya kepada negara. "Iya, tadi kami serahkan bukti transfer kepada Jaksa dengan nominal Rp 200 juta," kata Asludin.
Menariknya lagi, Rahima beralasan mengembalikan uang tersebut karena baru tahu asal usul dan tujuan pemberian uang tersebut. Ini dia ketahui setelah mempelajari kasus ini yang berlangsung sudah lama.
‘’Alasan mengembalikan uang tersebut karena setelah kami pelajari kasus ini sudah berjalan begitu lama, ternyata asal uang yang diterima oleh klien kami itu sama asalnya dari uang-uang yang dikumpulkan dari rekanan yang ditunjukkan untuk pengesahan atau ketik palu RAPBD Provinsi Jambi," kata Kuasa Hukum Rahima, Asludin.
Rahima dan lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Mely Hairia, Luhut Silaban, Mesran, M Khairil dan Edmon resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (17/1/2024).
Uang suap jatah untuk Rahima diantar langsung kepada Rahima di rumah dinas Wakil Gubernur Jambi (saat kejadian Fachrori masih menjabat wagub Jambi).
"Rahima menerima uang ketok palu sebesar Rp 200 juta yang diserahkan oleh Muhammad Imaduddin alias IIM pada bulan Januari di rumah dinas gubernur Jambi," kata Penuntut umum di hadapan ketua majelis hakim Tetap Urasima Situngkir.
Menurut JPU, Rahima diberikan Rp 200 Juta dalam sekali pengantaran. Berberda dengan terdakwa lain yang menerima sebanyak 2 tahap.
"Iim di perintah oleh Apif Firmansyah untuk mengantarkan uang suap ketok palu ke terdakwa Rahima ke rumah dinas Wakil Gubernur Jambi. Uang yang dibawa Iim saat itu sebesar Rp 200 juta. Setelahnya Rahima tidak mendapatkan uang dari suap ketok palu, karena jumlahnya sudah sesuai," paparnya.
Sementara lima orang terdakwa lainnya diberikan oleh Kusnindar pada bulan Januari hingga Maret 2017.
"Sekira bulan Januari hingga maret 2017, Kusnindar mengantarkan uang suap ketok palu kepada terdakwa masing masing Rp 200 juta dalam dua rahap," tambahnya.
Masing-masing terdakwa menerima uang suap ketok palu dengan nominal yang berbeda. Mely Hairia sebesar Rp 100 juta, Luhut Silaban Rp 200 juta, Edmond Rp 100 juta, M Khairil Rp 200 juta, dan Mesran Rp 200 juta. Total keseluruhan uang yang diterima ke enam terdakwa sebesar Rp 1 miliar.
"Kusnindar melaporkan kekurangan tersebut kepada Zumi Zola selaku Gubenur Jambi," kata JPU Ahmad Hidayat Nurdin.
Dalam mendustribusikan uang ketok palu kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kusnindar dibantu oleh Muhammad Imanuddin dan Paut Syakarin. Jumlah uang keseluruhan Rp13.265.000.000,00.
Dari Rp 13, 265 miliar itu, Kusnindar mendistribusikan sebanyak Rp 8 Miliar. Sisanya dibagikan oleh Muhammad Imanuddin dan Paut Syakarin.
Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
JPU juga mendakwa terdakwa dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider.
Kemudian sidang akan dilanjutkan pada tanggal 21 Februari 2024 dengan agenda putusan sela. (*)
Gubernur Al Haris Dikukuhkan Sebagai Ketua DMDI Provinsi Jambi
Dinamika Jelang Musda Golkar Provinsi Jambi, Seswantim: Untuk Keberlanjutan CE
Tim Cek Kondisi Jembatan Gentala Arasy Pasca Ditabrak Tongkang Batu Bara, Ini Hasilnya
Haji Trending di Twitter, Rektor UIN Jambi: Ini Bentuk Dukungan Positif Untuk Kemenag RI
Gubernur Hentikan Sementara Aktivitas Angkutan Batu Bara Jalur Darat, Ini Alasannya
KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Jalan Tol Trans Sumatera
Berkas dan Barang Bukti Dilimpahkan, Tersangka Penggelapan Rp2,9 Miliar Pajak Langsung Ditahan