IMCNews.ID, Jambi - Tersangka kasus penggelapan pajak atas nama AH langsung ditahan jaksa Kejari Bungo setelah berkas dan barang buktinya dilimpahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi.
"Setelah kami limpahkan berkas perkara dan barang buktinya, tersangka AH kemudian ditahan oleh jaksa penuntut Kejari Bungo guna pemberkasan dan pelimpahan selanjutnya ke pengadilan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Etty Rachmiyanthi, Jumat (2/2/2024).
Penyerahan ini dilakukan melalui surat Nomor S-62/WPJ.27/2024 tanggal 30 Januari 2024. Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi kepada Kejaksaan Negeri Muara Bungo.
Tersangka AH merupakan petani/pekebun sawit yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo.
Berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Jambi nomor B-401/L.5.5/Ft.2/01/2024 tanggal 30 Januari 2024.
Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka AH yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (*)
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi
Jadi Perantara Peredaran Sabu Jaringan Internasional, Mantan Kasat Narkoba Dituntut Hukuman Mati