IMCNews.ID - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Eka dengan hukuman mati.
Terdakwa AKP Andri Gustami didakwa menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami," kata Jaksa Eka saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (1/2/2024).
Hal yang memberatkan terdakwa adalah dia merupakan petugas atau aparat namun telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.
Kemudian, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.
Terdakwa sendiri dalam perkara tersebut telah dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya berencana pada pekan depan akan melakukan pembelaan atau pledoi.
Diketahui mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami melakukan aksi mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.
Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP AG melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.
Dimana dari hasil pengawalan tersebut terdakwa AKP AG berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama. (*)
Jalin Sinergi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Sambangi KI
Gubernur Al Haris Serahkan Keputusan Tapal Batas Batang Hari-Muaro Jambi ke Kemendagri
Daftar 29 Nama Peserta Lelang Jabatan Eselon II di Lima OPD di Pemprov Jambi
Lapas Jambi Musnahkan Puluhan Ponsel Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan
Pelatihan Vokasi Kembali Dibuka Untuk 30 Ribu Peserta, Gratis dan Bersertifikat BNSP
Sekda Sudirman Lepas JCH Jambi Kloter 23, Doakan Keselamatan dan Kemudahan