IMCNews.ID, Jambi - Polres Kota Jambi ringkus seorang pria saat di rumah dan menemui narkotika jenis sabu seberat 420 gram, penangkapan dilakukan pada minggu(17/7/22) lalu sekitar 15.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan yaitu sabu 28 paket, timbangan digital, dua smartphone, dan lainnya, tersangka bernama Ichsan Kurniawan.
Kapolres Kota Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa mendapat laporan dari masyarakat ada transaksi narkotika di jalan F . Silaen Rt 08 Kelurahan, Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
"Kita langsung turunkan Tim Resnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan di daerah itu,"katanya, Pada Kamis (21/7).
Kemudian, dilakukan penggeledahan tempat serta memeriksa tersangka di tubuhnya, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
"Itu 28 kantong sabu seberat 420 gram serta juga didapat dan berbagai ukuran di dalam kamarnya tepatnya di samping lemari kamar,"jelasnya.
Lebih Lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jambi."Guna pemeriksaan lebih lanjut,"tutupnya. (IMC02)
Jalin Sinergi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Sambangi KI
Gubernur Al Haris Serahkan Keputusan Tapal Batas Batang Hari-Muaro Jambi ke Kemendagri
Daftar 29 Nama Peserta Lelang Jabatan Eselon II di Lima OPD di Pemprov Jambi
Lapas Jambi Musnahkan Puluhan Ponsel Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan
Pelatihan Vokasi Kembali Dibuka Untuk 30 Ribu Peserta, Gratis dan Bersertifikat BNSP
Sekda Sudirman Lepas JCH Jambi Kloter 23, Doakan Keselamatan dan Kemudahan