IMCNews.ID, Jambi - Polres Kota Jambi ringkus seorang pria saat di rumah dan menemui narkotika jenis sabu seberat 420 gram, penangkapan dilakukan pada minggu(17/7/22) lalu sekitar 15.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan yaitu sabu 28 paket, timbangan digital, dua smartphone, dan lainnya, tersangka bernama Ichsan Kurniawan.
Kapolres Kota Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa mendapat laporan dari masyarakat ada transaksi narkotika di jalan F . Silaen Rt 08 Kelurahan, Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
"Kita langsung turunkan Tim Resnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan di daerah itu,"katanya, Pada Kamis (21/7).
Kemudian, dilakukan penggeledahan tempat serta memeriksa tersangka di tubuhnya, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
"Itu 28 kantong sabu seberat 420 gram serta juga didapat dan berbagai ukuran di dalam kamarnya tepatnya di samping lemari kamar,"jelasnya.
Lebih Lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jambi."Guna pemeriksaan lebih lanjut,"tutupnya. (IMC02)
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren