IMCNews.ID, Jambi - Apif Firmansyah terdakwa kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017, divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (21/7/2022).
Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Yanri Roni dan didampingi dua Hakim Anggota yakni, Yofiatian dan Hiasinta Manalu.
"Bahwa apa yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi. Apif Firmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
Kemudian, pertimbangan yang meringankan terdakwa selama berlangsungnya persidangan yakni kooperatif dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan,"Kata Hakim.
Lebih lanjutnya, hal yang memberatkan bahwa terdakwa bersama saksi yang dihadirkan tidak dapat membuktikan bahwa aliran dana tersebut tidak termasuk dalam korupsi.
"Terdakwa dan saksi tidak dapat membuktikan bahwa aliran dana tidak masuk dalam kata suap,"tutupnya. (IMC02)
RUPST PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
Jadi Barometer, Komisi I DPRD Bengkulu Bahas Penguatan Kelembagaan & Sengketa dengan KI Jambi
Wamen Imipas Diduga Sudah Dapat Jatah Pengurusan Izin Tinggal WNA Sejak Jabat Dirjen Imigrasi
Seorang Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Akibat Serangan Jantung di Makkah
Faried Tegaskan DPRD dan Pemkot Jambi Terus Perjuangkan Warga Terdampak Zona Merah
Al Haris Minta Proyek Sekolah Rakyat Dipercepat Demi Sambut Siswa Baru