IMCNews.ID, Jambi - Apif Firmansyah terdakwa kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017, divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (21/7/2022).
Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Yanri Roni dan didampingi dua Hakim Anggota yakni, Yofiatian dan Hiasinta Manalu.
"Bahwa apa yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi. Apif Firmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
Kemudian, pertimbangan yang meringankan terdakwa selama berlangsungnya persidangan yakni kooperatif dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan,"Kata Hakim.
Lebih lanjutnya, hal yang memberatkan bahwa terdakwa bersama saksi yang dihadirkan tidak dapat membuktikan bahwa aliran dana tersebut tidak termasuk dalam korupsi.
"Terdakwa dan saksi tidak dapat membuktikan bahwa aliran dana tidak masuk dalam kata suap,"tutupnya. (IMC02)
Gubernur Dorong Candi Muaro Jambi Jadi Magnet Investasi dan Penggerak Ekonomi
Titik Hotspot Terus Bertambah, Ivan Wirata: Api Berpindah, Asap Bergerak
Dua Waterbombing Disiapkan Atasi Karhutla di Kawasan Tahura Batang Hari
86 Hektare Lahan Terbakar di Londerang Berhasil Dikuasai, Masih Proses Pendinginan