IMCNews.ID, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendiskusikan dan berkoordinasi terkait tim khusus yang dibentuk Kapolri dengan tim Komnas HAM dalam mengusut kasus baku tembak antaranggota polisi yang menewaskan Brigadir J.
"Sejak kemarin kita sudah sepakat masing-masing jalan dengan tugas dan fungsinya sesuai mandat dan undang-undang yang ada," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Jumat (15/7).
Komnas HAM, kata dia, akan bekerja merujuk kepada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dengan melakukan pemantauan dan penyelidikan termasuk monitoring terhadap proses penegakan hukum.
Ia mengatakan pertemuan kedua instansi tersebut juga dalam upaya merespons perhatian publik termasuk kepala negara terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo.
Dalam pertemuan tersebut, Taufan mengaku tidak terlalu banyak yang dibahas karena Polri maupun Komnas HAM sudah cukup sering menangani kasus serupa.
Sebagai contoh, salah satu kasus yang terjadi pada Mei 2019. Pada saat itu Polri maupun Komnas HAM sama-sama membentuk tim dan melakukan tugas sesuai fungsi masing-masing namun diikat oleh koordinasi intensif antarinstansi.
"Pada saat itu, hasilnya kita sampaikan bersama-sama termasuk beberapa hal yang menjadi kesimpulan dan rekomendasi," ujar Taufan.
Termasuk juga saat Komnas HAM dan Polri mengusut kasus KM 50. Namun, dalam perkara itu, Komnas HAM melangkah lebih jauh sampai pada tingkat pengujian data hingga pencarian barang bukti. Kemudian, hasilnya diserahkan kepada Mabes Polri.
Ia mengatakan meskipun masing-masing tim khusus bekerja sesuai tugas dan fungsinya, akan tetapi sewaktu-waktu jika Komnas HAM membutuhkan data yang lebih mendalam, maka akan meminta langsung ke tim khusus bentukan Kapolri.
Sebaliknya, tim dari polisi juga bisa melakukan hal yang sama kepada Komnas HAM karena lembaga itu melakukan pemantauan dan penyelidikan ke beberapa tempat.
"Tujuannya sama agar kita bisa membuka tabir persoalan ini dan apa yang sesungguhnya terjadi," kata dia. (IMC02/ant)
Irjen Slamet Uliandi Jadi Jenderal ke Empat Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Ini Perannya
Enam Rakit PETI di Tambun Arang Dibakar, Polisi Sisir Lokasi Tambang Emas Ilegal
Al Haris Dorong Optimalisasi Migas Jambi, Perkuat Sinergi dengan PHR Zona 1
Komitmen Jaga Keamanan dan Persatuan di Merangin, Sembilan Tumenggung SAD Teken Kesepakatan Bersama
Ditahan, Amrizal Masih Terima Gaji: Ketua DPRD Tunggu Putusan Inkrah dan Sikap Golkar
Jokowi Blak-blakan di Sidang Roy Suryo: Sebut Tudingan Ijazah Palsu Sudah Kebablasan