Jokowi Blak-blakan di Sidang Roy Suryo: Sebut Tudingan Ijazah Palsu Sudah Kebablasan

Kamis, 05 November 2026 - 11:40:28 WIB

Jokowi hadir di sidang Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Jokowi hadir di sidang Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

IMCNews.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya membeberkan secara terbuka perjalanan pendidikannya, mulai dari sekolah dasar hingga meraih gelar sarjana di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kesaksian itu disampaikan langsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazahnya.

Dalam persidangan yang menghadirkan dirinya sebagai saksi tersebut, Jokowi juga mengungkap alasan di balik keputusannya membawa persoalan tudingan ijazah palsu ke ranah hukum. Ia menilai tuduhan yang terus berulang selama bertahun-tahun telah melampaui batas.

Jokowi bahkan menyebut isu tersebut sudah berkembang sejak 2020 dan semakin intensif pada 2024 hingga 2025.

Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan bahwa keputusan membuat laporan polisi tidak muncul secara tiba-tiba. Ada rangkaian peristiwa, konsultasi dengan penasihat hukum, serta penelaahan terhadap sejumlah video dan unggahan yang menjadi pertimbangannya.

Tudingan Ijazah Palsu Dinilai Telah Melampaui Batas

Jokowi mengungkapkan, dirinya pertama kali kembali menaruh perhatian serius terhadap persoalan tersebut setelah ajudannya memperlihatkan sejumlah video dan unggahan saat mereka berada di sekitar Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 26 Maret.

Setelah melihat materi tersebut, Jokowi meminta ajudannya berkonsultasi dengan penasihat hukum. Ia kemudian mengundang sejumlah pengacara ke Solo untuk membahas persoalan tersebut sekaligus menyiapkan bukti-bukti pendukung.

"Jadi sebelum peristiwa tanggal 26 Maret itu, sebetulnya juga sudah sejak tahun 2020, kemudian makin menjadi-jadi, tahun 2024, '25, dan saya anggap apa yang ditunjukkan oleh ajudan saya itu juga sudah kebablasan," ungkap Jokowi di persidangan.

Menurut Jokowi, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu unggahan atau satu akun tertentu. Ia menyebut tudingan serupa telah muncul dalam berbagai tayangan televisi, forum diskusi, serta platform media sosial.

Beberapa yang disebutnya antara lain Rakyat Bersuara di iNews, tvOne, ILC, Sentana TV, Abraham Samad Speak Up, Facebook, X, hingga YouTube.

Ketika jaksa menanyakan apakah laporan yang dibuat secara khusus menyasar akun milik Roy Suryo, Jokowi memberikan penjelasan berbeda.

"Kalau akun, tidak, Yang Mulia, tetapi yang saya lihat sudah lebih dari dua tahun, baik itu di TV, di iNews, di Rakyat Bersuara, kemudian di tvOne, di ILC, kemudian di Sentana TV, kemudian di Abraham Samad Speak Up, kemudian juga di Facebook, kemudian juga di X, kemudian juga di YouTube hampir semuanya isinya tuduhan ijazah palsu tersebut," jelasnya.

Jokowi menegaskan, laporan yang dibuat pada 30 April 2025 berisi kronologi peristiwa, bukan secara khusus mencantumkan nama seseorang sebagai terlapor.

Tiga Kali Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya

Dalam kesaksiannya, Jokowi juga membeberkan proses pemeriksaan yang telah dijalaninya di Polda Metro Jaya.

Ia menyebut telah diperiksa penyidik sebanyak tiga kali, yakni pada 23 Juli 2025, 11 Februari 2026, dan 1 April 2026.

Jokowi menjelaskan, sebelum membuat laporan, dirinya terlebih dahulu meminta pertimbangan penasihat hukum setelah melihat materi yang ditunjukkan ajudannya.

"Tidak, Yang Mulia. Hanya melaporkan kronologi peristiwa. Karena, setelah saya ditunjukkan video unggahan tersebut, kemudian saya memerintahkan kepada ajudan saya untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum," ujarnya menjawab pertanyaan di persidangan.

Ia kemudian mengundang para penasihat hukumnya ke Solo untuk mendiskusikan persoalan tersebut dan menyiapkan bukti-bukti yang mendukung laporan.

Dari SD Negeri 111 Surakarta hingga Fakultas Kehutanan UGM

Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah ketika jaksa meminta Jokowi menjelaskan secara terperinci riwayat pendidikannya.

Tanpa berpanjang lebar, Jokowi menyebut sekolah-sekolah yang pernah ditempuhnya di Kota Surakarta sebelum melanjutkan pendidikan tinggi ke Yogyakarta.

"Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP 1, SMP Negeri 1 Kota Surakarta. Kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta, dan kemudian melanjutkan S-1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yang Mulia," paparnya.

Ia juga menjelaskan sistem pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM ketika dirinya masih menjadi mahasiswa.

Menurut Jokowi, pada masa itu belum terdapat pembagian jurusan seperti yang dikenal sekarang. Mahasiswa diberikan pilihan untuk mengambil mata kuliah sesuai bidang keilmuan yang diminati.

Beberapa bidang yang disebutnya meliputi silvikultur, ekonomi kehutanan, konservasi hutan, serta teknologi hasil hutan atau teknologi kayu.

Jokowi mengaku lebih banyak memilih mata kuliah yang berkaitan dengan teknologi hasil hutan.

"Hanya seperti itu. Karena saya banyak mengambil mata kuliah pilihan di bidang teknologi hasil hutan atau teknologi kayu, seperti mata kuliah struktur dan sifat kayu, kemudian mata kuliah pengeringan kayu, mata kuliah pengawetan kayu, mata kuliah pulp dan kertas, mata kuliah industri kayu lapis, kemudian mata kuliah penggergajian," jelasnya.

Ia menambahkan, pilihan mata kuliah tersebut membuat teman-temannya mengidentifikasi bidang yang banyak ditekuninya sebagai teknologi kayu atau teknologi hasil hutan.

Persidangan Jadi Ruang Pengujian Fakta

Perkara yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi melalui tudingan mengenai ijazahnya.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar terkait ijazah Jokowi. Namun, seluruh dakwaan dan pembelaan para pihak tetap harus diuji melalui proses persidangan.

Kesaksian Jokowi kali ini membuka sejumlah hal, mulai dari riwayat pendidikan, kronologi munculnya persoalan, hingga alasan dirinya menempuh jalur hukum.

Kini, pembuktian perkara berada di hadapan majelis hakim. Setiap keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti akan menjadi bagian dari proses untuk mengungkap fakta hukum secara objektif.

Sebab, dalam perkara yang menyangkut reputasi seseorang sekaligus menjadi perhatian luas masyarakat ini, kebenaran tidak boleh ditentukan oleh gaduhnya perdebatan, melainkan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.(*)



BERITA BERIKUTNYA