JAMBI, IMCNews.id- Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 tidak dapat dibaca semata-mata dari perspektif hukum.
Di balik polemik tersebut, terdapat dua arus politik yang saling berhadapan: arus elite yang mendorong pemakzulan (impeachment) dan arus bawah yang justru memandang Gibran sebagai salah satu simbol terakhir keberlanjutan era Joko Widodo.
Putusan MK menjadi pemicu menguatnya perdebatan. Dalam pertimbangannya, MK disebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan setara SMA milik Gibran.
Namun, pada saat yang sama, permohonan tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan mengajukan permohonan melewati batas waktu.
Putusan tersebut tidak memuat amar yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya. Ruang inilah yang kemudian menjadi titik awal pertarungan narasi politik.
Di permukaan, desakan agar Gibran mundur datang dari berbagai kelompok. Forum Komunikasi Diaspora Indonesia (FKDI), misalnya, dikabarkan mengirimkan surat resmi yang memberikan tenggat waktu 30 hari untuk mengundurkan diri.
Organisasi masyarakat PEJABAT dan FPI juga disebut mendorong pemakzulan dengan merujuk pada TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa serta Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Di parlemen, sejumlah politikus PDI Perjuangan (PDIP), termasuk Andreas Hugo Pareira dan Komarudin Watubun, disebut menilai pengunduran diri sebagai pilihan yang lebih terhormat.
Sementara itu, dari lingkaran penasihat di lingkungan istana, Rocky Gerung yang disebut sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sempat menyarankan agar Gibran mundur guna mencegah potensi gejolak massa.
Pernyataan tersebut kemudian dikabarkan mendapat teguran dari Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Syahganda Nainggolan, pada 10 Oktober 2026, dan disusul janji untuk tidak mengulangi pernyataan serupa.
Jika hanya melihat dinamika elite, kesimpulan yang muncul mungkin sederhana: posisi politik Gibran semakin terjepit. Namun, ketika perhatian dialihkan ke arus bawah, khususnya di kantong-kantong pendukung Jokowi di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, hingga Jambi, gambaran politiknya menjadi lebih kompleks.
Loyalitas terhadap Jokowi yang diperkirakan masih berada pada kisaran 35–40 persen tidak serta-merta menghilang. Loyalitas tersebut dapat berubah bentuk dan saluran ekspresinya.
Di dalamnya terdapat relawan yang terlibat dalam agenda pembangunan infrastruktur, aparatur desa, serta pemilih yang memiliki ikatan emosional dengan kepemimpinan Jokowi.
Bagi kelompok ini, pembangunan jalan tol, bendungan, penyaluran Dana Desa, dan bantuan sosial merupakan pengalaman konkret yang membentuk persepsi terhadap pemerintahan sebelumnya.
Karena itu, Gibran tidak hanya dipandang sebagai wakil presiden, tetapi juga sebagai simbol kesinambungan politik Jokowi. Desakan agar Gibran mundur berpotensi ditafsirkan sebagai upaya menyingkirkan sisa pengaruh politik Jokowi dari panggung kekuasaan.
Kekecewaan terhadap arah kebijakan pemerintahan Prabowo berpotensi menjadi faktor yang memperkuat loyalitas tersebut. Kekecewaan ini bukan semata-mata bersumber dari satu program, melainkan dari akumulasi kebijakan yang dirasakan masyarakat dan pemerintah daerah.
Pertama, penurunan Transfer ke Daerah (TKD). Dalam naskah RAPBN 2026, alokasi TKD disebut sebesar Rp650 triliun, turun dari Rp864 triliun pada 2025 atau sekitar 24,7 persen. Angka tersebut juga lebih rendah dibandingkan realisasi TKD pada 2023 yang disebut mencapai Rp881 triliun.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), misalnya, transfer ke daerah diklaim turun dari Rp3,55 triliun menjadi Rp2,64 triliun. Sementara itu, pemangkasan Dana Desa dilaporkan mencapai 74 persen pada sejumlah alokasi yang menjadi sorotan.
Jika penurunan tersebut berdampak pada kapasitas fiskal daerah, konsekuensinya dapat dirasakan melalui penundaan proyek pembangunan, berkurangnya ruang belanja pemerintah daerah, dan melemahnya aktivitas ekonomi lokal.
Dalam situasi tertentu, tekanan fiskal juga dapat memperbesar ketegangan sosial, terutama ketika masyarakat menilai kebutuhan dasar dan pembangunan desa tidak lagi menjadi prioritas.
Kedua, tantangan implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Program Koperasi Desa Merah Putih yang menargetkan pembentukan 80.000 unit koperasi menghadapi tantangan dalam pelaksanaan. Berdasarkan angka yang dikemukakan dalam naskah ini, hingga awal Oktober 2026, jumlah koperasi yang telah beroperasi disebut baru sekitar 6.000 unit.
Persoalan lain yang disorot adalah biaya pelatihan manajer, beban penempatan tenaga kerja, dan kesediaan peserta menerima penugasan lintas pulau. Biaya pelatihan sebesar Rp30 juta per manajer, jika benar diterapkan secara merata, memunculkan pertanyaan mengenai efisiensi anggaran dan desain program.
Demikian pula, laporan mengenai pengunduran diri lebih dari 1.000 manajer dan penolakan penempatan oleh sejumlah peserta perlu ditelaah untuk mengetahui akar persoalannya.
Program yang dirancang untuk memperkuat ekonomi desa berisiko kehilangan legitimasi apabila pelaksanaannya lebih menonjolkan target administratif daripada kebutuhan masyarakat. Kritik terhadap tata kelola dan orientasi program karena itu perlu dijawab melalui transparansi anggaran, evaluasi hasil, dan pengawasan independen.
Ketiga, persoalan ketepatan sasaran program Sekolah Rakyat. Program Sekolah Rakyat dirancang untuk memperluas akses pendidikan bagi kelompok masyarakat miskin, termasuk mereka yang berada pada desil terbawah. Namun, pelaksanaannya perlu memastikan bahwa proses seleksi benar-benar menjangkau kelompok sasaran.
Temuan yang disebut berasal dari DPRD Sumatera Utara, mengenai siswa yang diterima tetapi memiliki kendaraan bermotor, sementara sebagian warga yang tergolong sangat miskin tidak terakomodasi, menimbulkan pertanyaan tentang ketepatan verifikasi data.
Kepemilikan kendaraan saja memang tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seseorang tidak layak menerima bantuan pendidikan.
Meski demikian, temuan semacam itu perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi ekonomi keluarga, kriteria penerimaan, dan mekanisme pemutakhiran data.
Keberhasilan program sosial tidak cukup diukur dari jumlah penerima atau besarnya anggaran. Ukuran yang lebih penting adalah ketepatan sasaran, pemerataan akses, dan dampak nyata bagi masyarakat yang paling membutuhkan.
Keempat, dampak kebijakan efisiensi anggaran. Kebijakan efisiensi anggaran yang dalam naskah ini disebut mencapai Rp306,7 triliun, terdiri atas pengurangan belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp256,1 triliun serta penyesuaian transfer daerah sebesar Rp50,6 triliun, menjadi sumber perdebatan mengenai prioritas fiskal pemerintah.
Efisiensi pada dasarnya diperlukan untuk meningkatkan kualitas belanja negara. Namun, kebijakan tersebut dapat menimbulkan persoalan apabila pelaksanaannya menghambat proyek infrastruktur desa, mengurangi kualitas layanan publik, atau menekan aktivitas ekonomi daerah.
Tantangannya adalah memastikan bahwa penghematan dilakukan terhadap belanja yang tidak produktif, bukan justru mengorbankan program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Tanpa penjelasan yang transparan mengenai prioritas dan hasil penghematan, efisiensi berisiko dipersepsikan sebagai pemangkasan yang tidak adil.
Kelima, kesenjangan antara struktur kekuasaan dan kesejahteraan aparatur di daerah.
Persepsi mengenai besarnya struktur kabinet, penambahan jabatan penasihat, dan besaran fasilitas pejabat dapat memperkuat kritik publik ketika dibandingkan dengan kondisi tenaga honorer atau pekerja layanan publik di daerah yang menerima penghasilan rendah.
Ketimpangan yang dirasakan masyarakat bukan hanya persoalan angka, tetapi juga menyangkut rasa keadilan. Ketika pemerintah meminta masyarakat dan daerah berhemat, publik berharap penghematan tersebut juga tercermin dalam tata kelola kekuasaan, pembagian fasilitas, dan penentuan prioritas belanja negara.
Karena itu, transparansi mengenai pembiayaan jabatan, efektivitas lembaga, dan manfaat kebijakan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Dalam konteks tersebut, pernyataan Direktur Charta Politika, Yunarto Wijaya, pada 10 Oktober 2026, sebagaimana dikutip dalam naskah ini, mengenai besarnya perubahan kebijakan pada era Prabowo dibandingkan dengan janji politik sebelumnya, dapat dibaca sebagai bagian dari perdebatan tentang arah pembangunan nasional. Klaim tersebut tetap perlu ditempatkan dalam konteks pernyataan lengkap dan data pembanding yang memadai.
Bagi sebagian masyarakat di tingkat akar rumput, rangkaian kebijakan tersebut berpotensi membentuk perbandingan sederhana: era Jokowi dipersepsikan sebagai masa pembangunan infrastruktur dan perluasan bantuan, sedangkan pemerintahan saat ini dianggap lebih menekankan penghematan anggaran dan pemusatan kebijakan.
Persepsi ini tidak selalu menggambarkan keseluruhan realitas kebijakan, tetapi dalam politik, persepsi publik memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan dukungan.
Ketika elite di Jakarta mendesak Gibran mundur dengan menjadikan polemik dokumen pendidikan sebagai alasan, sebagian pendukung Jokowi dapat menafsirkannya sebagai upaya mengakhiri kesinambungan politik mantan presiden tersebut.
Mengapa Pemakzulan Tidak Mudah Dilakukan?
Dari perspektif konstitusional, pemakzulan wakil presiden bukanlah proses yang dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan politik atau kontroversi publik. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur alasan serta tahapan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya.
Proses tersebut mensyaratkan mekanisme kelembagaan yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. DPR harus terlebih dahulu mengajukan pendapat sesuai persyaratan konstitusional.
Mahkamah Konstitusi kemudian memeriksa dan memutus pendapat tersebut. Jika persyaratan terpenuhi, proses berlanjut ke MPR untuk mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, polemik mengenai dokumen pendidikan tidak secara otomatis berujung pada pemakzulan. Harus ada dasar konstitusional yang relevan, pembuktian yang memadai, dan pemenuhan seluruh tahapan prosedural.
Secara politik, konfigurasi koalisi di parlemen juga akan memengaruhi peluang berlangsungnya proses tersebut. Namun, besarnya koalisi pemerintah tidak dengan sendirinya meniadakan mekanisme konstitusional. Sebaliknya, keputusan setiap lembaga tetap harus berlandaskan hukum dan tanggung jawab politiknya.
Dalam situasi ini, posisi Prabowo juga memiliki dimensi strategis. Hubungannya dengan Gibran beririsan dengan dinamika dukungan pemilih Jokowi, stabilitas koalisi, dan kesinambungan pemerintahan.
Meski demikian, kepentingan politik tersebut tidak dapat menggantikan pertimbangan hukum dalam menentukan keberlanjutan jabatan wakil presiden.
Legitimasi Gibran dan Tarik-Menarik Politik Pasca-Jokowi
Pada akhirnya, polemik Gibran tidak hanya berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan atau desakan pengunduran diri. Persoalan yang lebih mendasar adalah legitimasi politik, kepercayaan publik, dan pertarungan mengenai arah keberlanjutan kekuasaan pasca-Jokowi.
Secara formal, keberlanjutan jabatan wakil presiden ditentukan oleh konstitusi dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata-mata oleh tekanan politik. Namun, legitimasi formal tidak selalu berjalan seiring dengan penerimaan publik. Seorang pejabat dapat tetap sah secara hukum, tetapi menghadapi tantangan kepercayaan yang serius.
Sebaliknya, kontroversi juga dapat membentuk narasi politik yang menguntungkan pihak yang sedang disorot. Jika Gibran berhasil diposisikan oleh pendukungnya sebagai korban pertarungan elite, tekanan untuk mundur justru berpotensi memperkuat solidaritas sebagian basis pendukung Jokowi.
Akan tetapi, dampak tersebut tidak otomatis terjadi karena dukungan publik tetap dipengaruhi oleh kinerja, komunikasi politik, dan perkembangan situasi nasional.
Bagi pemerintahan Prabowo, tantangan utamanya bukan sekadar meredam desakan terhadap Gibran, melainkan menjawab kekecewaan masyarakat melalui kebijakan yang terukur dan adil.
Peninjauan dampak penyesuaian fiskal terhadap daerah, perbaikan tata kelola program prioritas, penguatan ketepatan sasaran bantuan sosial, serta transparansi belanja negara merupakan langkah yang lebih substantif untuk memulihkan kepercayaan publik.
Pada saat yang sama, Gibran perlu menunjukkan peran yang jelas dan produktif dalam pemerintahan. Posisi wakil presiden tidak cukup hanya menjadi simbol kesinambungan politik, tetapi harus diterjemahkan ke dalam kontribusi nyata bagi penyelesaian persoalan masyarakat.
Jika langkah-langkah tersebut tidak dilakukan, desakan pemakzulan dari kalangan elite mungkin akan terus bertahan sebagai isu politik. Namun, tekanan itu juga berpotensi menghasilkan efek yang berlawanan: memperkuat citra Gibran sebagai simbol perlawanan terhadap elite bagi sebagian kelompok masyarakat yang merindukan era Jokowi.
Dengan demikian, masa depan polemik ini akan ditentukan oleh pertemuan tiga faktor: kekuatan argumentasi hukum, konfigurasi politik elite, dan kemampuan pemerintah menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput.
Di antara ketiganya, kualitas kebijakan publik dan kepercayaan masyarakat akan tetap menjadi penentu penting bagi keberlanjutan legitimasi pemerintahan.(*)
Analisis Polemik Wapres: Antara Desakan Impeachment di Elite dan Harapan Arus Bawah
Ketua Kadin Jambi Usman Sulaiman Hadiri Forum Bisnis di New Delhi-India dan Bertemu Presiden Prabowo
Berjasa bagi Bangsa sejak Berkarir di Militer, Prabowo Dinilai Pantas Dapat Gelar Bintang 4
Prabowo Terima Jenderal Kehormatan Bintang 4, Pengamat Militer Nilai Sudah sesuai UU
Hak Angket Kecurangan Pemilu Dinilai Salah Alamat, Akan Layu Sebelum Berkembang