JAMBI, IMCNews.id- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak bisa ditangani semata-mata dengan logika administratif: anggaran dialokasikan, peralatan dibeli, lalu persoalan dianggap selesai.
Keberhasilan penanganan karhutla tidak diukur dari besarnya anggaran yang terserap, melainkan dari seberapa cepat api dipadamkan, seberapa luas lahan berhasil diselamatkan, dan seberapa efektif masyarakat dilindungi dari paparan asap.
Situasi di Jambi menunjukkan betapa mendesaknya persoalan ini. Hingga 6 Oktober 2026, luas lahan terbakar tercatat mencapai 4.267,51 hektare, dengan 12.106 titik panas (hotspot) terakumulasi sepanjang tahun. Pada hari yang sama, sebanyak 144 titik panas terdeteksi di wilayah provinsi ini.
Angka tersebut menegaskan bahwa penanganan karhutla harus bertumpu pada informasi lapangan yang terus diperbarui, bukan sekadar rencana belanja di atas kertas.
Pemerintah pusat mengalokasikan Rp30 miliar untuk penanganan karhutla di Jambi. Berdasarkan rincian yang beredar, BPBD memperoleh sekitar Rp18,79 miliar, termasuk Rp13,48 miliar untuk pengadaan peralatan. Sementara itu, RSUD Raden Mattaher mendapat alokasi Rp6,57 miliar untuk obat-obatan.
Alokasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan penanganan bencana. Namun, besarnya belanja barang tidak otomatis menjamin efektivitas pemadaman.
Peralatan hanya akan bermanfaat jika tersedia di lokasi yang tepat, dapat dioperasikan oleh personel terlatih, serta didukung pasokan air, bahan bakar, sistem komunikasi, dan pemeliharaan yang memadai. Tanpa itu semua, pengadaan berisiko berhenti sebagai pemenuhan administrasi, bukan solusi di lapangan.
Karena itu, prioritas pertama haruslah keselamatan manusia. Kebakaran yang mengancam permukiman, sekolah, fasilitas kesehatan, jalan, dan bandara harus segera ditangani.
Pada saat yang sama, lahan gambut dan kebakaran bawah permukaan memerlukan perhatian khusus. Api di lahan gambut dapat terus membara meskipun nyala di permukaan telah padam.
Karena itu, pemadaman harus dilanjutkan dengan pembasahan, pendinginan, dan pemeriksaan ulang untuk memastikan api tidak kembali menyala. Kawasan gambut dan wilayah rawan harus menjadi prioritas operasi sesuai tingkat ancamannya.
Prinsip tersebut semestinya menjadi dasar dalam menentukan belanja. Jika kendala utama di suatu lokasi adalah minimnya sumber air, pembangunan atau pemulihan sarana penyediaan air—termasuk sumur bor di kawasan gambut—dapat menjadi kebutuhan yang lebih mendesak daripada menambah pompa tanpa pasokan air yang memadai.
Dinas Kehutanan Jambi sendiri pernah mengusulkan pembangunan sumur bor di lahan gambut untuk mendukung pemadaman.
Artinya, setiap pengadaan harus menjawab kebutuhan yang konkret: persoalan apa yang hendak diatasi, di mana peralatan akan ditempatkan, siapa yang akan mengoperasikannya, dan kapan peralatan tersebut siap digunakan.
Belanja yang baik bukanlah belanja yang paling besar, melainkan belanja yang paling relevan dengan persoalan di lapangan.
Belanja operasional pun tidak boleh dipandang sebagai biaya pelengkap. Ketersediaan personel, posko, patroli, logistik, bahan bakar, dan koordinasi menentukan apakah informasi mengenai titik api dapat segera ditindaklanjuti. Tanpa dukungan operasional yang memadai, peralatan secanggih apa pun tidak akan banyak membantu.
Demikian pula, anggaran obat-obatan RSUD Raden Mattaher dan dukungan layanan kesehatan harus diarahkan pada kebutuhan nyata masyarakat terdampak. Perencanaan perlu mempertimbangkan jenis obat, jumlah kebutuhan, ketersediaan stok, serta mekanisme distribusi. Sebab, penanganan karhutla bukan hanya soal memadamkan api, tetapi juga mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Pemerintah juga perlu mengelola anggaran berdasarkan peta risiko dan perkembangan kebakaran. Titik panas merupakan indikator penting, tetapi tidak cukup dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan prioritas pengerahan sumber daya.
Data satelit perlu dipadukan dengan verifikasi lapangan, luas dan arah penjalaran api, kondisi gambut, ketersediaan air, akses menuju lokasi, cuaca, serta kedekatan dengan permukiman dan fasilitas umum.
Dengan pendekatan tersebut, prioritas penanganan ditentukan berdasarkan tingkat ancaman dan peluang mencegah kebakaran meluas, bukan semata-mata berdasarkan banyaknya titik panas pada peta. Respons yang cepat dan tepat sasaran jauh lebih penting daripada sekadar menunjukkan bahwa pemerintah telah bergerak.
Pada akhirnya, publik berhak mengetahui bukan hanya berapa rupiah yang dibelanjakan, tetapi juga hasil yang diperoleh dari setiap pengeluaran. Pemerintah perlu membuka informasi mengenai lokasi operasi, jenis barang yang dibeli, jumlah dan harga satuan, waktu kedatangan, pemanfaatan peralatan, serta capaian pemadaman dan pendinginan lahan.
Pengawasan Inspektorat dan DPRD penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran. Namun, pengawasan tidak boleh berhenti pada kepatuhan terhadap prosedur dan kelengkapan dokumen.
Evaluasi harus dilanjutkan dengan pengukuran kinerja yang memperlihatkan dampak nyata: seberapa cepat api ditangani, seberapa luas lahan berhasil diselamatkan, seberapa efektif kebakaran berulang dicegah, dan seberapa baik keselamatan masyarakat dijaga.
Anggaran Rp30 miliar harus menjadi instrumen untuk mempercepat tindakan, bukan target yang dikejar melalui penyerapan belanja. Dalam situasi darurat, setiap keterlambatan memberi api kesempatan untuk meluas dan memperbesar kerugian.
Prioritasnya jelas: lindungi manusia, padamkan api aktif, tuntaskan pembasahan lahan gambut, pastikan ketersediaan sumber air, dan awasi lokasi yang telah dipadamkan agar api tidak kembali menyala. Seluruh langkah tersebut harus ditopang oleh belanja yang tepat sasaran, operasi yang terkoordinasi, dan pengawasan yang transparan.
Sebab, keberhasilan penanganan karhutla tidak tercermin dari panjangnya daftar pengadaan atau besarnya anggaran yang terserap. Keberhasilan itu terlihat ketika api benar-benar padam, lahan berhasil diselamatkan, dan masyarakat terlindungi.(*)
*) Penulis adalah pengamat ekonomi dan kebijakan publik, dosen STIE Jambi.