Ditahan, Amrizal Masih Terima Gaji: Ketua DPRD Tunggu Putusan Inkrah dan Sikap Golkar

Kamis, 05 November 2026 - 18:44:31 WIB

Anggota DPRD Provinsi Jambi
Anggota DPRD Provinsi Jambi

IMCNews.id– Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029, Amrizal, ditahan Kejaksaan Negeri Painan, Sumatra Barat, Rabu, 4 November 2026.  

Penahanan tersebut dilakukan setelah Amrizal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu oleh penyidik Polda Sumatra Barat pada 15 Desember 2025. 

Meski mendekam dalam tahanan, Amrizal masih berhak menerima gaji pokok secara penuh. Sebaliknya, seluruh tunjangan sebagai anggota dewan tidak lagi dibayarkan.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah mengaku telah menerima informasi mengenai penahanan Amrizal, Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar tersebut.

“Iya, saya dapat informasi jugo. Saya telusuri ternyata memang benar ditahan,” ujar Hafiz, Kamis ( 5/11/2026).

Menurut Hafiz, pembayaran gaji pokok masih mengacu pada status keanggotaan Amrizal di lembaga legislatif. Selama belum ada pencabutan keanggotaan, hak tersebut tetap berlaku.

“Tentu hari ini sebagai keanggotaan dia cuma bisa menerima gaji pokok sampai dengan keanggotaan dicabut dari DPRD. Tunjangan dan sebagainya hilang,” ujar Hafiz, Kamis (5/11/2026).

Menurut Hafiz, gaji pokok Amrizal tetap dibayarkan penuh hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun, kondisi itu dapat berubah apabila Partai Golkar lebih dahulu menarik Amrizal dari keanggotaan DPRD.

“Setahu saya penuh sampai dia inkrah, kecuali partai menarik dia,” katanya.

Hafiz menegaskan, DPRD Provinsi Jambi masih menunggu kepastian hukum dan sikap resmi Partai Golkar terkait status Amrizal. Hingga kini, belum ada keputusan formal dari partai mengenai penarikan kadernya tersebut.

Hafiz mengaku telah berkomunikasi langsung dengan jajaran Golkar Provinsi Jambi, termasuk Ivan Wirata, Wakil Ketua DPRD Jambi sekaligus Sekretaris DPD Golkar Provinsi Jambi.

“Komunikasi langsung sudah, melalui surat belum, karena sekretaris beliau kan ada juga di DPRD. Kita tunggulah langkah dari Golkar nanti,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra, sebelumnya menyatakan partainya menghormati proses hukum dan menyiapkan pendampingan hukum bagi Amrizal. Golkar juga menyebut pemberhentian Amrizal dari keanggotaan DPRD akan dilakukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kasus yang menjerat Amrizal bermula dari dugaan penyalahgunaan dokumen surat keterangan kehilangan ijazah SMP Negeri 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Dalam dokumen tersebut, Amrizal diduga mencantumkan dua identitas milik orang lain. Salah satunya identitas Endres Chan, perwira aktif TNI Angkatan Darat. Identitas lainnya tercatat atas nama Amrizal lain yang lahir di Kapujan, 12 April 1974.

Sementara Amrizal sendiri diketahui lahir di Kemantan, Kabupaten Kerinci, 17 Juli 1976.

Dokumen tersebut diduga digunakan untuk mengurus ijazah Paket C yang kemudian menjadi salah satu dokumen pendukung pencalonannya sebagai anggota legislatif.

Amrizal pernah terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci sebelum menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi dari daerah pemilihan Kerinci-Sungai Penuh.

Kasus ini mencuat setelah Endres Chan merasa identitasnya digunakan tanpa izin dan melaporkannya kepada kepolisian.

Setelah penanganan perkara di Polda Jambi tidak berlanjut, persoalan tersebut dibawa ke Polda Sumatera Barat. Penyidik Polda Sumbar menetapkan Amrizal sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Hampir 11 bulan berstatus tersangka, Amrizal akhirnya ditahan pada Rabu (4/11/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kini, nasib keanggotaan Amrizal di DPRD Provinsi Jambi masih menunggu dua hal: kepastian hukum melalui proses peradilan dan keputusan resmi Partai Golkar.***

 

 



BERITA BERIKUTNYA