Rahima Akhirnya Akui Terima Uang Suap Rp 200 Juta, Akan Kembalikan ke KPK

Rabu, 17 Januari 2024 - 18:07:06 WIB

Rahima Akhirnya Akui Terima Rp 200 Juta, Akan Kembalikan ke KPK
Rahima Akhirnya Akui Terima Rp 200 Juta, Akan Kembalikan ke KPK

 

IMCNews.id, JAMBI - Rahima, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar akhirya mengakui terima uang suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Rp 200 juta. Pengakuan itu disampain kuasa hukumnya Asludin kepada majelis hakim usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (17/1/2024).

Dalam sidang perdana tersebut, Asludin, kuasa hukum terdakwa Rahima mengajukan kepada majelis hakim kliennya meminta izin untuk pengembalian uang suap ketok palu yang diterimanya kepada negara dengan total Rp 200 juta.

Pengakuan Rahima ini berbanding terbalik dengan pernyataannya selama ini. Sejak kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi ini diproses KPK, Rahima selalu membantah menerima suap Rp 200 juta.            

Bantahan itu selalu dia sampaikan baik saat diperiksa sebagai saksi maupun di persidangan ketika dimintai keterangan sebagai saksi terdakwa lainnya.

Bahkan dia pernah di konfrontir di persidangan dengan Immanuddin alias Iim sebagai orang yang mengantarkan uang Rp 200 juta kepadanya di rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi. Namun, Rahima tetap ngotot mengaku tidak menerima Rp 200 juta.

Menurut kuasa hukumnya, Rahima mengakui perbuatannya menerima uang suap (Rp 200) juta tersebut. Dan uang tersebut akan segera dikembalikan oleh pihaknya kepada negara.

"Iya memang beliau mengakui ada penerimaan. Dan uang tersebut akan dikembalikan melalui rekening KPK. Namun saat ini uang tersebut belum dikembalikan, tapi sudah disetujui majelis hakim untuk dikembalikan. Siang ini kita langsung transfer ke rekening KPK," jelasnya.

Menariknya lagi, Rahima beralasan mengembalikan uang tersebut karena baru tahu asal usul dan tujuan pemberian uang tersebut. Ini dia ketahui setelah mempelajari kasus ini yang berlangsung sudah lama.

‘’ Alasan mengembalikan uang tersebut karena setelah kami pelajari kasus ini sudah berjalan begitu lama, ternyata asal uang yang diterima oleh klien kami itu sama asalnya dari uang-uang yang dikumpulkan dari rekanan yang ditunjukkan untuk pengesahan atau ketik palu RAPBD Provinsi Jambi," kata Kuasa Hukum Rahima, Asludin.

Seperti diberitakan, Rahima dan lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Mely Hairia, Luhut Silaban, Mesran, M Khairil dan Edmon resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (17/1/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap enam terdakwa perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 tersebut dipimpin ketua majalis hakim Tetap Urasima Situngkir

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi ( JPU KPK) Joko Hermansyah terungkap Rahima diberlakukan istimema dibandingkan lima terdakwa lainnya.

Uang suap jatah untuk Rahima diantar langsung kepada Rahima di rumah dinas Wakil Gubernur Jambi (saat kejadian Fachrori masih menjabat wagub Jambi).

"Rahima menerima uang ketok palu sebesar Rp 200 juta yang diserahkan oleh Muhammad Imaduddin alias IIM pada bulan Januari di rumah dinas gubernur Jambi," kata Penuntut umum dihadapan ketua majelis hakim Tetap Urasima Situngkir.

Menurut JPU, Rahima diberikan Rp 200 Juta dalam sekali pengantaran. Berberda dengan terdakwa lain yang menerima sebanyak 2 tahap.

"IIm di perintah oleh Apif Firmansyah untuk mengantarkan uang suap ketok palu ke terdakwa Rahima ke rumah dinas Wakil Gubernur Jambi. Uang yang dibawa Iim saat itu sebesar Rp 200 juta. Setelahnya Rahima tidak mendapatkan uang dari suap ketok palu, karena jumlahnya sudah sesuai," paparnya.

            Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

JPU juga mendakwa terdakwa dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider.

Menanggapi dakwaan Jaksa KPK, kuasa hukum Rahima mengatakan sebagian dari surat dakwaan tersebut diterima dan ada juga yang tidak diterima. Namun, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

"Ya sebagian ada yang benarnya, tapi ada juga tadi penjelasan yang menyatakan bahwa klien kami ikut semua kegiatan persidangan yang membahas tentang pengesahan RAPBD ini. Akan tetapi klien kami sangat jarang ikut sidang- sidang di DPRD karena saat itu kedudukan beliau sebagai istri dari gubernur Jambi. Kami tidak mengajukan eksepsi," pungkasnya. (*)

 



BERITA BERIKUTNYA