IMCNews.ID, Pariaman - Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, menangkap Sh, warga Kecamatan Sungai Garinggiang, Kabupaten Padang Pariaman, karena diduga menipu sejumlah Agen BRILink, yang uang hasil muslihatnya digunakan untuk berjudi online.
"Dari pengakuan tersangka ada tujuh agen BRILink yang menjadi korban dengan total kerugian Rp8 juta," kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasatreskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi saat jumpa pers, Rabu (25/5).
Enam Rakit PETI di Tambun Arang Dibakar, Polisi Sisir Lokasi Tambang Emas Ilegal
Al Haris Dorong Optimalisasi Migas Jambi, Perkuat Sinergi dengan PHR Zona 1
Komitmen Jaga Keamanan dan Persatuan di Merangin, Sembilan Tumenggung SAD Teken Kesepakatan Bersama
Ditahan, Amrizal Masih Terima Gaji: Ketua DPRD Tunggu Putusan Inkrah dan Sikap Golkar
Jokowi Blak-blakan di Sidang Roy Suryo: Sebut Tudingan Ijazah Palsu Sudah Kebablasan
Dugaan Penembakan di Lokasi PETI Lubang Tikus Bungo, Noviardi Ferzi Desak Kapolda Jambi Usut Tuntas
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sebanyak 466.000 Benur Lobster