Bahlil Tutup Jalur Transit Ekspor SDA, Mulai 2027 Batu Bara Wajib Lewat Danantara

Selasa, 03 November 2026 - 10:58:47 WIB

Bahlil Lahadalia
Bahlil Lahadalia

IMCNews.id – Pemerintah akan memberlakukan skema ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Januari 2027.

Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan pengiriman komoditas Indonesia langsung menuju negara tujuan tanpa melalui negara perantara.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan seluruh proses ekspor akan dikoordinasikan melalui DSI.

Langkah tersebut diharapkan mengoptimalkan penerimaan devisa sekaligus memperkuat kendali Indonesia atas perdagangan komoditas strategis.

"Bagus, kita dengan DSI koordinasi bagus, kita akan lewat satu pintu lewat DSI. Dan tidak perlu lagi lewat transit-transit di mana, bisa langsung ke negara tujuan," ujar Bahlil di sela kegiatan Minerba Convention & Exhibition (Convex) 2026 di JIExpo, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Bahlil menyebut skema tersebut tidak hanya menyasar batu bara, tetapi juga disiapkan untuk mencakup komoditas strategis lainnya, termasuk minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan ferro alloy.

"Ya kalau bisa semua komoditas lah, langsung aja ya," katanya.

Pemerintah juga menegaskan larangan penggunaan negara ketiga sebagai jalur transit yang hanya berfungsi sebagai perantara administratif dalam pencatatan ekspor. Pengiriman harus dilakukan langsung dari Indonesia menuju negara pembeli.

"Saya perintahkan lewat forum ini, jangan lagi ada pengiriman sumber daya alam kita kalau kita ekspor ya lewat transit negara tertentu. Ya. Saya enggak mau. Enggak boleh lagi sumber daya alam kita dari sektor ESDM. Kalau kita mau kirim barang ke China, ya dari Jakarta langsung ke China," tegas Bahlil.

Menurutnya, pengiriman langsung akan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan internasional serta memastikan manfaat ekonomi dari ekspor komoditas nasional tercatat secara lebih utuh.

Kebijakan serupa juga diarahkan pada pengiriman komoditas energi, termasuk gas alam cair (LNG), dengan mendorong transaksi langsung kepada negara pembeli seperti Jepang dan Korea Selatan.

"Kita kirim langsung, tidak boleh lewat negara-negara perantara. Indonesia ini negara berdaulat. Bukan negara yang bisa diatur-atur oleh siapapun, enggak boleh," tandasnya.

Berlandaskan Permendag Nomor 15 Tahun 2026

Skema ekspor melalui BUMN khusus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang ketentuan ekspor komoditas sumber daya alam strategis, sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026.

Permendag yang ditandatangani Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 29 Mei 2026 itu mulai berlaku 1 Juni 2026.

Dalam Pasal 11, diatur masa transisi penggunaan izin Eksportir Terdaftar Batubara yang telah diterbitkan sebelumnya. Dokumen tersebut tetap berlaku hingga 31 Desember 2026 atau sampai masa berlakunya berakhir, apabila lebih dahulu.

Selanjutnya, ekspor batu bara setelah 31 Desember 2026 hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor.

Aturan tersebut juga mengatur mekanisme pelaporan dokumen ekspor, kontrak penjualan, serta penyampaian data dan informasi oleh pelaku usaha kepada BUMN Ekspor melalui sistem yang terintegrasi.

Dengan skema ini, pemerintah menargetkan tata kelola ekspor komoditas strategis menjadi lebih terpusat, jalur perdagangan lebih transparan, dan kepentingan ekonomi nasional dapat dijaga.(*)



BERITA BERIKUTNYA