Dugaan Pungutan Angkutan Batu Bara di Sungai Batanghari Dipertanyakan: KSOP ke Mana?

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:11:06 WIB

Foto tongkang muatan batu bara melibtas di Sungai Batanghari
Foto tongkang muatan batu bara melibtas di Sungai Batanghari

JAMBI, IMCNews.id— Dugaan pungutan terhadap aktivitas angkutan batu bara di Sungai Batanghari kembali menjadi sorotan. Persoalannya bukan semata soal besaran uang yang dibayarkan pelaku usaha, melainkan dasar kewenangan dan legalitas pungutan di jalur sungai yang merupakan ruang publik dan memiliki institusi pemerintah sebagai pengatur serta pengawas.

Informasi yang dihimpun menyebut Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) diduga menarik iuran sekitar Rp7.000 per ton dari aktivitas angkutan batu bara melalui Sungai Batanghari. Sementara PPTBB disebut-sebut menarik sekitar Rp2,5 juta per tongkang pada titik-titik jembatan tertentu yang dikaitkan dengan kegiatan koordinasi, jasa pandu, maupun pengamanan saat melintas.

Sejumlah pelaku usaha mengaku pembayaran tersebut bukan sesuatu yang mudah ditolak.

“Yang jadi pertanyaan kami, sungai itu fasilitas publik, jembatan juga fasilitas negara. Kalau memang ada jasa atau pengamanan, siapa yang memberikan kewenangan? Kalau ini iuran organisasi, kenapa pelaku usaha yang melintas harus membayar dan bagaimana dasar penetapannya?” ujar seorang pelaku usaha yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Operator tongkang lainnya mempertanyakan hal serupa. Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum, bukan kewajiban membayar semata karena khawatir aktivitas angkutan mereka terganggu.

“Kami tidak mempersoalkan kalau memang ada biaya yang sah. Tapi harus jelas dasar hukumnya, siapa yang menarik, untuk apa dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai kami membayar karena takut tongkang tertahan,” ujarnya.

Polemik ini semakin relevan karena Pemerintah Provinsi Jambi telah menerbitkan Pergub Nomor 26 Tahun 2024 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang.

Regulasi tersebut mengatur lalu lintas angkutan sungai yang melintasi jembatan bentang panjang, termasuk aspek keselamatan, keamanan, perlindungan terhadap jembatan, serta mekanisme pengawasan terpadu.

Dalam aturan tersebut juga dikenal Tim Pengawas Terpadu dan Pos Pengawasan Terpadu yang memiliki fungsi pemantauan dan pengawasan terhadap lalu lintas angkutan sungai yang melintas di bawah jembatan dan kawasan sekitarnya.

Artinya, aktivitas angkutan sungai di kawasan tersebut bukan berada di ruang tanpa aturan maupun tanpa institusi pengawas.

Pertanyaannya kemudian: Di mana peran KSOP/UPP, Dinas Perhubungan, Ditpolairud, dan institusi terkait ketika muncul dugaan pungutan oleh organisasi non-pemerintah di jalur sungai tersebut?

Pertanyaan itu bukan tuduhan terhadap adanya pembiaran. Justru sebaliknya, institusi yang memiliki kewenangan perlu memberikan penjelasan agar publik dan pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai siapa yang berwenang mengatur aktivitas pelayaran, memberikan pelayanan, melakukan pengamanan, serta menetapkan atau memungut biaya dalam lalu lintas angkutan sungai.

Ketua Harian PPTB, Houtman Sitompul, dalam pemberitaan sebelumnya pernah menjelaskan adanya iuran bagi anggota PPTB yang aktif melakukan angkutan melalui Sungai Batanghari.

Menurut Houtman, iuran tersebut merupakan bentuk gotong royong anggota dan antara lain digunakan untuk membantu perbaikan fasilitas jembatan ketika terjadi kerusakan akibat insiden. Ia juga menyebut iuran tersebut bersifat insidentil.

Namun, penjelasan itu masih menyisakan sejumlah pertanyaan penting.

Jika benar merupakan iuran organisasi, apa dasar kewajiban membayar bagi pelaku usaha? Bagaimana mekanisme penetapannya? Apakah terdapat keputusan organisasi, bukti pembayaran, rekening penerima, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana?

Pertanyaan serupa juga berlaku terhadap dugaan pembayaran sekitar Rp2,5 juta per tongkang yang dikaitkan dengan PPTBB.

Jika pembayaran tersebut benar merupakan biaya jasa pandu, koordinasi, atau pengamanan, publik berhak mengetahui siapa penyedia jasa tersebut, apa dasar kewenangannya, siapa yang menetapkan tarif, serta apakah layanan tersebut berada dalam mekanisme resmi yang diketahui dan diawasi pemerintah.

Pengamat kebijakan publik Martayadi Tajuddin menilai persoalan tersebut tidak semestinya diselesaikan hanya melalui bantahan atau pernyataan sepihak.

“Yang harus dijawab sederhana: dasar hukumnya apa? Kalau iuran organisasi, jelaskan statusnya. Kalau jasa, jelaskan kewenangannya. Jangan sampai fasilitas publik digunakan sebagai objek pungutan pihak tertentu, sementara institusi negara yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan justru tidak memberikan penjelasan,” katanya.

Menurut Martayadi, pemerintah perlu segera melakukan verifikasi di lapangan dengan mencocokkan tarif, bukti pembayaran, pihak penerima, dasar penarikan, serta bentuk pelayanan yang diberikan.

“Kalau semuanya legal, buka dan jelaskan kepada publik. Kalau tidak memiliki dasar kewenangan, aparat harus bertindak. Jangan sampai pelaku usaha membayar karena merasa tidak punya pilihan,” tegasnya.

Persoalan ini menjadi penting karena aktivitas di Sungai Batanghari menyangkut keselamatan pelayaran, keberlangsungan fungsi jembatan, kepentingan masyarakat, dan aktivitas ekonomi.

Karena itu, dugaan pungutan yang muncul di ruang publik harus dijawab secara terang. Bukan hanya oleh organisasi yang disebut menarik iuran, tetapi juga oleh institusi pemerintah yang memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan.

Hingga berita ini diturunkan, penjelasan resmi dari KSOP/UPP dan institusi terkait mengenai legalitas serta mekanisme dugaan pungutan tersebut masih dinantikan.

Sebab pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar: Jika alur Sungai Batanghari merupakan ruang publik yang pengaturan dan pengawasannya telah memiliki institusi resmi, atas dasar kewenangan apa pungutan terhadap aktivitas angkutan di dalamnya diduga muncul dari organisasi non-pemerintah?

Publik dan pelaku usaha berhak mendapatkan jawaban yang terang, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.(*)



BERITA BERIKUTNYA