IUP 24 Ribu Hektar Tidur, Jalan dan TUKS Jalan: Dugaan Bisnis Baru Inti Tirta di Jambi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:55:15 WIB

Foto ilustrasi tambang batu bara
Foto ilustrasi tambang batu bara

 

JAMBI,.IMCNews.id— Di tengah upaya Pemerintah Provinsi Jambi menata angkutan batubara, muncul satu nama yang berada di titik strategis rantai bisnis komoditas tersebut: PT Inti Tirta.

Perusahaan ini bukan sekadar berada di jalur pembangunan infrastruktur angkutan batubara. Melalui anak usahanya, PT Intitirta Prima Sakti, perusahaan juga tercatat memiliki konsesi batubara seluas 24.998 hektare di Kabupaten Sarolangun.

Di satu sisi, konsesi tambang yang begitu luas sebagian besar masih berstatus eksplorasi. Di sisi lain, perusahaan justru bergerak membangun infrastruktur yang menjadi pintu keluar batubara dari wilayah produksi menuju terminal.

Di sinilah pertanyaan bisnis mulai muncul: apakah masa depan Inti Tirta bukan lagi sekadar menggali batubara, tetapi menguasai jalur yang dilalui batubara?

Berdasarkan data daftar PKP2B Kementerian ESDM yang dihimpun tim redaksi, PT Intitirta Prima Sakti tercatat menguasai wilayah konsesi batubara di Sarolangun seluas 24.998 hektare. Luasan itu setara hampir 250 kilometer persegi.

Konsesi sebesar itu tentu bukan angka kecil. Jika dikembangkan secara optimal, potensi ekonominya sangat besar, baik bagi perusahaan maupun negara melalui penerimaan sektor pertambangan. Masyarakat sekitar juga semestinya memperoleh manfaat berupa lapangan kerja dan perputaran ekonomi.

Namun, data yang sama menunjukkan sebagian besar wilayah tersebut masih berstatus eksplorasi. Hanya sebagian kecil yang tercatat berstatus produksi dan aktif ditambang.

Dengan kata lain, aset tambang besar itu belum sepenuhnya berubah menjadi aktivitas produksi.

Seorang pelaku usaha pertambangan di Jambi yang meminta identitasnya dirahasiakan melihat kondisi tersebut dari sisi strategi bisnis.

“Menjadi penambang itu mahal. Harus membuka lahan, membayar royalti, PPN, CSR, reklamasi, dan menanggung risiko operasional. IUP yang luas juga bisa menjadi aset perusahaan dan meningkatkan valuasi,” ujarnya, Senin (25/8).

Pandangan tersebut tentu merupakan pendapat narasumber, bukan kesimpulan bahwa perusahaan sengaja menahan produksi.

Namun, fakta bahwa sebagian besar konsesi belum berproduksi, sementara perusahaan bergerak pada sektor infrastruktur batubara, layak mendapat perhatian publik dan pemerintah.

PT Inti Tirta tercatat sebagai salah satu dari tiga perusahaan yang ditunjuk membangun jalan khusus batubara sepanjang 95 kilometer dari wilayah Mandiangin menuju Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Tenam, Kabupaten Batanghari.

Secara kebijakan, pembangunan jalan khusus tersebut dibutuhkan untuk mengurangi tekanan angkutan batubara terhadap jalan umum, menekan kerusakan infrastruktur, dan meningkatkan keselamatan lalu lintas.

Tetapi dalam perspektif bisnis, jalan khusus dan TUKS memiliki nilai yang jauh lebih strategis.

Jalan adalah jalur distribusi. TUKS adalah pintu keluar. Siapa yang mengendalikan keduanya memiliki posisi penting dalam menentukan bagaimana batubara bergerak dari wilayah tambang menuju pembeli.

Seorang pelaku usaha tambang lokal mengatakan, keberadaan jalan khusus tersebut berpotensi membuat banyak IUP kecil bergantung pada satu koridor logistik.

“Kalau jalan dan TUKS itu beroperasi, IUP-IUP kecil di Jambi Tengah akan sangat bergantung pada jalur tersebut. Di situlah letak nilai strategisnya,” katanya.

Ketergantungan itu pada akhirnya dapat menciptakan sumber pendapatan baru melalui biaya penggunaan jalan, jasa handling, hingga aktivitas terminal.

Risikonya berbeda dengan menambang. Tidak perlu menanggung seluruh risiko produksi dari membuka pit hingga reklamasi, tetapi tetap bisa memperoleh pendapatan dari setiap ton batubara yang melewati infrastruktur.

Pertanyaan berikutnya menjadi lebih serius: setelah batubara terkumpul di terminal, apakah perusahaan hanya berhenti sebagai penyedia jasa logistik?

Seorang pelaku usaha tambang yang ditemui tim redaksi menduga terdapat kemungkinan perusahaan masuk lebih jauh ke bisnis perdagangan batubara.

“Skenario yang mungkin adalah mereka membeli batubara dari IUP kecil, kemudian menjualnya kembali kepada buyer besar, PLTU atau eksportir,” ujarnya.

Jika pola tersebut benar-benar terjadi, maka satu ton batubara dapat menghasilkan lebih dari satu sumber pendapatan bagi perusahaan: biaya penggunaan jalan, jasa handling di TUKS, margin perdagangan, dan jasa logistik.

Namun, dugaan tersebut belum dapat disebut sebagai fakta. Tidak ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa skema tersebut telah dijalankan PT Inti Tirta sebelum perusahaan memberikan penjelasan dan bukti transaksi yang relevan.

Justru di titik inilah transparansi menjadi penting. Sebab, ketika satu kelompok usaha memiliki keterkaitan dengan konsesi tambang sekaligus berada pada posisi strategis dalam infrastruktur pengangkutan dan terminal, potensi konflik kepentingan harus menjadi perhatian.

Seorang pengamat ekonomi energi di Jambi mengatakan integrasi bisnis bukan sesuatu yang otomatis melanggar aturan. Namun, konsentrasi penguasaan sejumlah mata rantai bisnis harus diawasi agar tidak merugikan pelaku usaha lain.

“Secara bisnis bisa saja sah. Tetapi secara tata kelola harus diawasi. Jangan sampai penguasaan IUP, jalan, dan pelabuhan membuat akses terhadap infrastruktur menjadi tidak adil bagi pelaku usaha lain,” katanya.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan tarif, mekanisme penggunaan, kapasitas, dan akses terhadap jalan khusus serta TUKS diatur secara transparan dan tidak diskriminatif.

Ada dua wajah bisnis yang kini berada dalam satu rangkaian. Di Sarolangun, terdapat konsesi batubara seluas 24.998 hektare yang sebagian besar masih berstatus eksplorasi.

Di jalur lain, terdapat pembangunan jalan khusus sepanjang 95 kilometer yang terhubung dengan TUKS di Tenam, Batanghari.

Keduanya belum tentu merupakan satu skema bisnis. Tetapi kedekatan posisi dalam rantai usaha batubara tersebut cukup untuk melahirkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.

Apa strategi PT Inti Tirta terhadap konsesi 24.998 hektare itu?.Apakah perusahaan akan meningkatkan produksi? Bagaimana mekanisme tarif penggunaan jalan khusus dan TUKS?

Siapa yang menentukan akses dan kapasitas bagi IUP-IUP lain? Apakah Inti Tirta akan masuk ke bisnis perdagangan batubara dari perusahaan lain?

Dan yang paling penting, bagaimana pemerintah memastikan infrastruktur yang dibangun untuk menata angkutan batubara tidak berubah menjadi instrumen penguasaan rantai pasok oleh satu kelompok usaha?

Hingga berita ini ditulis, PT Inti Tirta belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pola bisnis tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum memperoleh respons.

Pemerintah Provinsi Jambi juga dituntut tidak berhenti pada persoalan kemacetan dan kerusakan jalan umum. Tata kelola bisnis di balik pembangunan jalur khusus batubara juga harus menjadi perhatian.

Sebab, persoalannya bukan hanya tentang siapa yang menambang. Persoalannya adalah siapa yang menguasai jalan, siapa yang menguasai pintu keluar, dan siapa yang akhirnya menentukan ke mana batubara Jambi mengalir.

Jika tiga mata rantai—konsesi, infrastruktur, dan perdagangan—berada dalam satu kendali, maka pemerintah harus memastikan efisiensi bisnis tidak berubah menjadi dominasi pasar.

Sebab, ketika batubara dari banyak IUP harus melewati satu jalur dan satu pintu, pertanyaan paling penting bukan lagi siapa yang memiliki batubara. Melainkan siapa yang mengendalikan pintunya. (Tim Redaksi)



BERITA BERIKUTNYA