IMCNews.ID, Jambi - Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk memeriksakan dugaan mark up Gross As Received (GAR) Baru Bara Jambi yang disalurkan untuk memenuhi kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN.
Menurut Ketua Sahabat Alam Jambi, Jefri Bintara Pardede, praktik ini diduga merugikan negara hingga Rp6,6 triliun.
“Periksa KSOP Talang Duku periode 2018–2024. Kami menyoroti indikasi praktik dokumen terbang serta lemahnya verifikasi asal-usul batubara pada terminal khusus dan TUKS batubara,” sebutnya, Sabtu (15/8/2026).
Mantan anggota DPRD Kota Jambi ini menyampaikan sudah seharusnya penegakan hukum yang transparan dalam melakukan audit.
“Perlu dilakukan audit investigatif merespon desakan masyarakat agar tata kelola dan distribusi batubara Jambi bersih dari korupsi,” ujar Jefri.
Menurutnya, sekitar 70 persen pasokan batubara asal Jambi untuk PLN melewati kawasan pelabuhan dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Talang Duku.
Titik transit ini memegang kendali vital dalam rantai pasok energi. Sehingga dia menduga manipulasi volume maupun kualitas berdampak langsung pada keuangan negara.
“Dari situlah dugaan prakteknya terjadi. Di antaranya indikasi modus operandi mark up GAR. Peningkatan nilai kalori GAR palsu pada spesifikasi batubara yang diterima atau dibayarkan,” tegasnya.
Kemudian, katanya, ada yang dia istilahkan dengan nama “dokumen terbang”. Praktek ini menurutnya berupa penggunaan dokumen pengapalan dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa verifikasi fisik yang valid.
“Lalu ada juga pengabaian asal usul karena emahnya pencocokan data asal barang, membiarkan batubara dari sumber non-legal atau tidak terverifikasi masuk ke dalam rantai pasok resmi,” ungkapnya.
Makanya, dia mendesak aparat hukum untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap TUKS yang ada dan memeriksa seluruh aktivitas bongkar muat, data timbang, dan dokumen tongkang di 11 TUKS kawasan Talang Duku.
“Meminta pertanggungjawaban pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Talang Duku periode 2018–2024 atas pengawasan lalu lintas pengapalan,” ungkapnya.
Selanjutnya agar dilakukan penelusuran rantai pasok dengan menguji ulang sampel laboratorium, sertifikat analisis, serta aliran dana dari transaksi suplay Batubara PLN cluster Jambi.
“Tata kelola batubara Jambi harus kita dorong lebih baik agar penerimaan negara bisa optimal dan bersih dari praktek kotor para mafia dan kelompoknya yang selalu ingin memperkaya diri,” pungkasnya. (*)
Aparat Didesak Periksa KSOP Terkait Dugaan Mark Up GAR Rugikan Negara Triliunan
Diduga Jaringan “Cuci” Batu Bara Miliaran Beroperasi di Wilayah PKP2B PT SSKB
Kualitas Udara Memburuk, IJTI Jambi dan Adya Group Bagikan Masker Gratis
Festival Batanghari 2026 Kembali Masuk KEN, Angkat Sejarah Jalur Rempah Sungai Batanghari
Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Penerapan Standar Keamanan Pangan
60, 3 Ribu Hektare Lahan Rusak Akibat PETI, Ivan Wirata: Alarm Darurat Bagi Jambi