IMCNews.ID, Jambi - Di balik gemuruh kurang lebih 1.180 truk batu bara yang setiap minggu melintas jalur Sungkai hingga Muara Jangga, tersembunyi sebuah skema yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar.
Diduga kuat adanya temuan operasi penambangan dan pengangkutan batu bara skala besar yang diduga tidak memiliki legalitas.
Kemudian Batu Bara ini "dilegalkan" melalui sebuah modus pencucian dokumen sebelum dijual ke pembeli akhir.
Temuan ini berawal dari disparitas data. Data publik Minerba mencatat puluhan perusahaan resmi beroperasi di Jambi.
Namun pemantauan lapangan selama satu minggu penuh pada Agustus 2026, justru menemukan aktivitas masif di satu wilayah konsesi PT Sarwa Sembada Karya Bumi (SSKB).
Berdasarkan penelusuran terhadap data Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, 95 persen saham PT SSKB dikuasai Monnet Global Ltd, perusahaan yang berdomisili di Uni Emirat Arab.
Sementara 5 persen lainnya atas nama Wahyu Nugroho, warga negara Indonesia. Namun siapa yang mengendalikan di lapangan.
Berdasarkan keterangan tiga narasumber yang menolak disebut namanya, kendali operasional PT SSKB diduga kuat berada di tangan jaringan tertentu.
“Yang mutus siapa kontraktor masuk, yang bayar, yang urus jual itu lingkaran itu-itu juga," kata seorang narasumber.
Nama dua pengusaha muda asal Jamhi disebut berulang kali oleh narasumber sebagai pihak yang diduga memiliki pengaruh signifikan dalam rantai keputusan perusahaan ini.
Namun belum ada konfirmasi soal ini. Penulis memastikan ruang hak jawab tetap terbuka.
Masalahnya, wilayah PKP2B PT SSKB diduga beroperasi tanpa payung hukum. Berdasarkan penelusuran dari data publik, wilayah tersebut belum tercatat memiliki persetujuan RKAB 2026.
Secara hukum, tanpa RKAB maka setiap kegiatan produksi dan pengangkutan adalah ilegal.
Fakta di lapangan bertolak belakang. Bukit Peranginan, yang masuk dalam wilayah konsesi SSKB, 24 jam terus berdenyut.
Excavator bekerja, truk hilir mudik. Dalam satu minggu pemantauan, tim mencatat sedikitnya 1.180 unit truk keluar dari klaster tersebut.
Aktivitas ini melibatkan lebih dari 15 kontraktor hauling. Tiga di antaranya paling dominan terpantau: PT SCM dengan 1.063 unit, PT EDCO dan mitra 172 unit, serta PT TBM 12 unit.
Keanehan baru muncul di hilir. Truk-truk itu tidak langsung menuju pelabuhan. Semua diarahkan ke satu titik: Stockpile Muara Jangga di Batang Hari.
Di sinilah diduga terjadi proses "pencucian". Batu bara yang secara asal-usul berasal dari wilayah tanpa izin, kemudian diterbitkan dokumen baru.
Ditemukan indikasi kuat bahwa surat jalan, manifest, dan SKAB yang digunakan adalah milik perusahaan lain yang memiliki RKAB 2026 di wilayah Kotoboyo.
"Ini klasik. Barang kotor dicuci jadi bersih di stockpile. Keluar dari sana sudah pakai baju legal," ujar narasumber lain dari kalangan pelaku jasa tambang.
Dengan skema ini, batu bara ilegal berubah status dan siap dijual ke PLN, IPP, hingga eksportir.
Dengan asumsi konservatif satu truk mengangkut 30 ton dan harga Rp1,2 juta per ton, maka dari 1.180 truk per minggu, potensi perputaran uang dalam jaringan ini mencapai Rp170 miliar per bulan.
Uang sebesar itu berputar tanpa royalti, tanpa pajak, tanpa PNBP masuk ke negara. Di sisi lain, jalan provinsi hancur, debu mengepul di desa-desa, dan sungai di sepanjang jalur hauling mulai keruh.
Modus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini adalah bentuk terstruktur dari pengerusakan tata kelola sumber daya negara.
Negara kehilangan penerimaan, pengusaha patuh tergerus, dan lingkungan membayar mahal.
Kini bola ada di tangan negara. Temuan ini menjadi panggilan terbuka kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Gakkum ESDM, Polda Jambi, dan Kejaksaan untuk segera turun dan membuktikan.
Publik berhak menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji. Segel Stockpile Muara Jangga, sita dokumen 4 perusahaan, audit aliran dana Rp170 miliar per bulan. Karena jika simpul ini tidak diputus hari ini, maka besok 1.180 truk itu akan kembali jalan, dan kerugian negara akan terus menganga. (*)
Diduga Jaringan “Cuci” Batu Bara Miliaran Beroperasi di Wilayah PKP2B PT SSKB
Kualitas Udara Memburuk, IJTI Jambi dan Adya Group Bagikan Masker Gratis
Festival Batanghari 2026 Kembali Masuk KEN, Angkat Sejarah Jalur Rempah Sungai Batanghari
Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Penerapan Standar Keamanan Pangan
Ada Apa di TUKS-TUKS Talang Duku? 70 Persen Batu Bara Jambi ke PLN Diduga Lewat Sini
Karhutla Kembali Terjadi di Kumpeh, Upaya Pemadaman Terus Dilakukan