IMCNews.id– Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mencapai sekitar 13.122 hektare di wilayah konsesi membuka persoalan serius tentang tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kawasan yang dikelolanya.
Menyikapi kondisi tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi melaporkan sembilan perusahaan ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup, Senin (2/11/2026).
WALHI mendesak aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri sumber munculnya api, tetapi juga mengusut kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran.
Sebab, tanggung jawab pemegang konsesi tidak berhenti pada pemanfaatan kawasan, tetapi juga mencakup perlindungan fungsi ekologis dan pemulihan lingkungan.
Laporan tersebut mencakup wilayah konsesi berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Berdasarkan keterangan resmi WALHI Jambi yang diterima redaksi, sembilan perusahaan yang dilaporkan adalah:
1. PT Alam Lestari Nusantara (dahulu PT Bukit Kausar).
2. PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI).
3. PT Alam Bukit Tigapuluh.
4. PT Sam Hutani.
5. PT Wirakarya Sakti.
6. PT Bahana Karya Semesta (dahulu PT Era Mitra Agro Lestari).
7. Tiga Serumpun (Koperasi Perkebunan PT Kresna Duta Agroindo).
8. PT Lestari Asri Jaya.
9. PT Mugitriman Internasional.
Sanksi Administratif Tidak Menghapus Potensi Pidana
WALHI Jambi menegaskan, penjatuhan sanksi administratif terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana.
Sorotan tersebut berkaitan dengan sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada tujuh perusahaan di Provinsi Jambi terkait karhutla.
WALHI merujuk Pasal 78 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai salah satu dasar argumentasinya.
Menurut organisasi tersebut, proses administratif tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pendalaman dugaan tindak pidana. Apabila ditemukan indikasi perbuatan yang memenuhi unsur pidana, aparat harus menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, WALHI meminta penyelidikan turut menguji kemungkinan kelalaian perusahaan dalam menjalankan kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran, termasuk tanggung jawab pemulihan kawasan terdampak.
Dengan kata lain, penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada pemberian sanksi. Kepatuhan perusahaan dan pertanggungjawaban hukumnya harus diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti.
Di tengah tuntutan penegakan hukum, dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat menjadi persoalan lain yang tidak bisa diabaikan.
WALHI Jambi mengungkapkan, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jambi yang dihimpun organisasi tersebut, tercatat 76.543 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) selama periode 3 Agustus hingga 18 Oktober 2026.
Selain itu, kualitas udara di sejumlah wilayah dilaporkan menurun, bahkan sempat mencapai kategori berbahaya.
Angka tersebut menunjukkan besarnya kasus ISPA yang tercatat selama periode tersebut. Namun, hubungan langsung antara seluruh kasus dengan paparan asap karhutla tetap memerlukan analisis epidemiologis dari otoritas kesehatan.
WALHI menilai, masyarakat tidak seharusnya terus menanggung dampak kerusakan ekologis tanpa kepastian penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.
Karhutla bukan hanya persoalan hilangnya tutupan vegetasi atau rusaknya ekosistem. Dampaknya dapat menjalar pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan kehidupan di wilayah terdampak.
Tanggung Jawab Pemegang Konsesi Harus Diusut
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, mengatakan kebakaran berulang di kawasan HGU maupun PBPH harus diperiksa secara menyeluruh.
Menurut Oscar, penyelidikan tidak boleh hanya berorientasi pada pencarian pihak yang menyalakan api. Aparat juga harus memeriksa apakah pemegang hak dan izin telah menjalankan kewajiban pencegahan serta pengendalian kebakaran di wilayah yang dikelolanya.
Hak untuk menguasai dan memanfaatkan sumber daya alam, menurut WALHI, tidak dapat dipisahkan dari kewajiban menjaga fungsi ekologis kawasan.
WALHI juga merujuk Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001, khususnya Pasal 3 serta Pasal 4 huruf g dan h, yang menekankan prinsip keberlanjutan, daya dukung lingkungan, dan perlindungan fungsi ekologis dalam pengelolaan sumber daya alam.
Atas dasar itu, WALHI mendesak aparat memeriksa secara menyeluruh dugaan kelalaian, pemenuhan kewajiban pengendalian kebakaran, serta tanggung jawab pemulihan lingkungan oleh perusahaan.
Jangan Berhenti pada Penindakan
Pelaporan sembilan perusahaan tersebut kini menjadi ujian bagi penanganan karhutla di Jambi. Publik tidak hanya membutuhkan pengumuman pemberian sanksi, tetapi juga kejelasan mengenai penyebab kebakaran, kepatuhan pemegang konsesi, dan pihak yang harus bertanggung jawab.
Luasan sekitar 13.122 hektare yang menjadi sorotan WALHI menuntut pemeriksaan yang transparan, objektif, dan berbasis bukti. Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan, sementara kewajiban pemulihan lingkungan tidak boleh dikesampingkan.
Sembilan perusahaan tersebut masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban masing-masing perusahaan sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Namun, substansi persoalannya tidak boleh dipersempit hanya pada siapa yang menyalakan api. Kewajiban menjaga kawasan, mencegah kebakaran, dan memulihkan kerusakan merupakan bagian dari tanggung jawab yang melekat pada pengelolaan konsesi.
Sebab, ketika perusahaan memperoleh hak mengelola sumber daya alam, tanggung jawab menjaga lingkungan bukan pilihan, melainkan kewajiban.(*)
13.122 Hektare Lahan Konsesi Terbakar, WALHI Laporkan Sembilan Perusahaan ke Polda Jambi
Polda Jambi Ungkap 41 Kasus Curanmor, 41 Kendaraan Diamankan dan 11 Tersangka Ditangkap
Delapan Penyerang Polres Merangin Ditangkap, Sejumlah Senjata Api Rakitan Disita
Kapolda Jambi Perintahkan Tangkap Kelompok Bersenjata Penyerbu Polres Merangin
Kebakaran di Areal PT Samhutani, Jebus dan REKI Disorot: Polda Jambi Tangani 19 Kasus Karhutla
Perkumpulan Hijau Desak Polda Jambi Usut Insiden di Polres Merangin dan Bongkar Jaringan PETI