Perlindungan Anak Dari Eksploitasi Seksual di Lingkungan Pariwisata

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:48:15 WIB

*) Oleh: Thamrin B. Bachri
*) Oleh: Thamrin B. Bachri

Pesatnya pertumbuhan pariwisata dunia tidak hanya berakibat pada peningkatan ekonomi di negara tujuan wisata, tapi kadangkala juga memberikan dampak negatif sosial-budaya khususnya sebagai akibat terjadinya eksploitasi manusia melalui kegiatan seks.

Fenomena semacam ini akan menjadi semakin memprihatinkan manakala yang menjadi korban adalah anak-anak. Eksploitasi seksual anak dilingkungan pariwisata merupakan masalah yang dihadapi semua negara di dunia, terutama negara tujuan wisata.

Pada dasarnya hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi anak dengan perlakukan tanpa prikemanusiaan dan perlakuan sebagai obyek komersial.

Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) terjadi dalam berbagai bentuk antara lain pornografi, perdagangan dan prostitusi. Kebanyakan pelakunya dari dalam negeri atau bangsa kita sendiri, namun semakin banyak pelakunya adalah wisatawan asing yang sedang berkunjung ke suatu negara tujuan wisata, baik untuk berlibur maupun untuk keperluan bisnis.

Tulisan ini menitikberatkan pada Eksploitasi Seksual Anak di Lingkungan Pariwisata (ESALP) atau kadangkala disebut “Child Sex Tourism” (wisata seks anak). Oleh karena itu, sangat penting bagi mereka yang berkecimpung di bidang pariwisata untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang fenomena ESALP, dan bagaimana industri pariwisata dapat ikut berperan dalam pemberantasannya.

Seluruh negara WTO (World Tourism Organization) yang merupakan organisasi pariwisata internasional antar pemerintah yang didirikan tanggal 27 September 1970 dan beranggotakan 139 negara, berkantor pusat di Madrid, Spanyol dan berstatus badan khusus PBB (specialized agency), sangat prihatin atas maraknya Eksploitasi Anak di Lingkungan Pariwisata dan WTO sebagai organisasi pariwisata dunia merasa bertanggung jawab secara moral untuk meningkatkan kesadaran para pelaku pariwisata akan dampak buruk ESALP dengan tidak memberi peluang hal itu terjadi di lingkungan pariwisata (di hotel, guest house, homestay, restoran, objek wisata lainnya).

WTO menghimbau semua negara dan lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta di seluruh dunia untuk membekali generasi muda dengan pendidikan yang baik tentang hak-hak asasi manusia khususnya hak anak dalam rangka mewujudkan yang secara sosial bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Beberapa Definisi

? Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA):

Adalah penggunaan anak untuk melakukan hubungan seksual dengan orang dewasa dengan imbalan uang atau barang kepada anak tersebut atau kepada pihak ketiga. Hal ini merupakan bentuk-bentuk pemaksaan dan kekerasan terhadap anak, dan mengarah pada bentuk kerja paksa dan perbudakan. ESKA terjadi dalam berbagai bentuk yaitu prostitusi, pornografi, dan perdagangan serta bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya (diadaptasi dari Deklarasi Stockholm Kongres Dunia Anti ESKA, Juni 1996).

? Eksploitasi Seksual Anak di Lingkungan Pariwisata (ESALP):

Eksploitasi seksual anak oleh orang yang sedang melakukan perjalanan keluar negeri. Biasanya dilakukan dengan imbalan uang atau barang (diadaptasi dari Deklarasi Stockholm Kongres Dunia Anti ESKA, Juni 1996).

? Anak

Menurut definisi PBB anak adalah seorang berusia di bawah 18 tahun kecuali hukum suatu negara menyatakan lain. Banyak negara yang di dalam peraturan perundangundangannya menyatakan orang berusia kurang dari 18 tahun sebagai orang dewasa (sumber: konvensi Hak Anak, Pasal 1, 1989).

? Penyelenggara Wisata Seks

Definisi WTO menyatakan penyelenggaraan wisata seks sebagai kegiatan wisata yang diselenggarakan oleh pengusaha dari sektor pariwisata atau sektor lainnya dengan menggunakan jaringan-jaringan sarana prasarana pariwisatam yang tujuan utamanya adalah memfasilitasi terjadinya hubungan seksual komersial antara wisatawan dengan penduduk setempat di suatu obyek wisata (WTO statement on the prevention of organised Sex Tourism. (Resolution A/RES/338 XI 1995.

Cakupan Permasalahan

ESKA adalah fenomena global dengan karakteristik seperti berikut, sulit mendapat data statistik yang dapat dipertanggungjawabkan, namun diperkirakan (UNICEF) lebih dari 1 juta anak setiap tahunnya masuk ke bursa seks dunia.

ESALP terjadi bersamaan dengan berkembangnya kegiatan di suatu destinasi. Melakukan perjalanan dan berwisata sudah menjadi bagian integral dari kehidupan seharihari di banyak negara, dan melakukan perjalanan ke luar negeri sudah mejadi hal yang biasa bagi kebanyakan orang.

Dalam dasawarsa terakhir jumlah orang yang melakukan perjalanan keluar negeri meningkat secara signifikan dan WTO memproyeksikan jumlah tersebut akan terus meningkat.

Keterkaitan antara pariwisata dan ESKA telah menjadi perhatian dunia internasional. Kenyataan di lapangan menunjukan bahwa sebagian wisatawan yang terlibat ESKA berasal dari negara-negara maju di wilayah-wilayah Eropa Barat, Amerika Utara, Asia, Oceania, dan Timur Tengah yang berkunjung ke negara-negara yang kurang maju ekonominya di wilayah Asia, Afrika, Eropa Timur, Amerika Latin, dan Karibia.

Hal ini merupakan masalah regional. Sebagai contoh, wisatawan dari Jepang dengan tujuan seks berkunjung ke Thailand dan Indonesia, atau dari Kanada dan Amerika Serikat berkunjung ke Meksiko atau Karibia. Di semua kawasan ditemui individu-individu yang terlibat ESKA dalam perjalanan ke negara-negara tetangga, atau bahkan di negerinya sendiri.

Secara singkat, dapat dikatakan ESKA dapat terjadi dimana saja bilamana terdapat peluang untuk itu. Eksploitasi Seksual Anak di Lingkungan Pariwisata (ESALP): mengapa terjadi? Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi terjadinya ESALP, di antaranya adalah kesenjangan ekonomi dan semakin pesatnya pertumbuhan perjalanan manusia di dunia pada 40 tahun belakangan ini.

Pariwisata telah diakui sebagai industri nomor satu di dunia dalam hal penciptaan lapangan kerja dan penerimaan devisa. Di banyak negara pariwisata dipandang sebagai sektor pendorong utama pertumbuhan eonomi. Namun demikian, tanpa perencanaan yang baik dan pembangunan yang tak terkendali maka potensi ekonomi yang dimiliki pariwisata akan membuka peluang terjadinya eksploitasi ditingkat lokal.

Di masa lalu, beberapa negara memandang wisata seks, termasuk eksploitasi seksual anak, sebagai satu komponen di dalam program pembangunan pariwisatanya. Sekarang, pemerintahan yang mengizinkan penyelenggaraan wisata seks semakin sadar bahwa hal tersebut merusak citra bangsa dan berbagai upaya dilakukan untuk mengubah citra negatif yang terlanjur melekat.

? Faktor Anonim

Ketika para wisatawan berada di luar negeri berkunjung ke negara lain, mereka memiliki semacam perasaan bebas dari tanggung jawab dan norma-norma sosial, moral dan budaya yang berlaku di negerinya. Perasaan bebas seperti ini mendorong mereka untuk melakukan hal-hal yang tidak pernah mereka lakukan di negerinya sendiri.

Ada suara hati yang mengatakan “Ah! Disini karena tak ada yang tahu, tidak ada yang mengenalku, jadi apa salahnya?” sebagai contoh seseorang yang di negerinya sendiri tidak terpikir untuk pergi ke rumah bordil, maka pada saat berada di luar negeri dapat saja tergerak untuk mencoba masuk ke rumah bordil karena tidak ada yang mengetahui bahwa dia berbuat sesuatu yang melanggar ketentuan agama dan kesusilaan.

? Adanya Penawaran Menimbulkan Permintaan

Di beberapa negara, anak-anak sebagai pemuas nafsu seks wisatawan dapat dengan mudah diperoleh. Anak-anak itu dapat ditemui di rumah-rumah bordil, di jalanan atau objek-objek wisata. Tersedianya anak-anak untuk keperluan seks menimbulkan kesan di pihak wisatawan bahwa aturan setempat tidak melarang tindakan tersebut dan hal ini dapat menjadi daya tarik luar biasa bagi sebagian wisatawan.

? Adanya Permintaan Menimbulkan Penawaran

Pada tahun ’60-an dan ’70-an sejumlah besar pasukan militer dikirim ke negara-negara seperti Thailand dan Philipina untuk “rekreasi”. Besarnya permintaan akan pasangan seks mengakibatkan penggunaan anak-anak dalam industri seks juga meningkat.

? Ketidaktahuan Budaya Setempat

Wisatawan berkunjung ke suatu negara untuk melihat budaya dan lingkungan yang berbeda. Apabia di negara tujuan ditemui adanya perbedaan-perbedaan budaya seperti bahasa, struktur sosial atau agama, wisatawan sering berasumsi sendiri mengenai hal-hal yang dapat diterima dalam tradisi budaya tuan rumah. Dengan demikian apa yang dilakukan wisatawan hanya berdasarkan asumsinya sendiri yang belum tentu benar.

Adat Istiadat dan nilai-nilai moral termasuk seks berbeda-beda ditiap-tiap lingkungan budaya dan masing-masing hartus dihormati. Apa yang dapat diterima disuatu negara bisa saja tidak dapat diterima di negara lain (misalnya: berciuman di tempat umum, kelompok nudis, dll).

? Pembenaran dengan Alasan “Menolong Kaum Miskin”

Beberapa wisatawan mengemukakan pembenaran bahwa eksploitasi seksual anak adalah untuk menolong kaum miskin. Menurut pelaku si anak membantu beban keluarga sehingga dengan membayar anak untuk melakukan hubungan seks berarti membantu si anak itu sendiri dan juga keluarganya.

? Rasa Superioritas

Melakukan perjalanan ke negara lain dapat menimbulkan prasangka-prasangka tertentu. Para wisatawan khususnya yang berasal dari negara maju dan berkunjung ke negara yang kurang maju bisa saja menganggap diri mereka lebih tinggi baik dari segi budaya maupun ekonomi daripada penduduk setempat.

Sikap semacam ini sering menjurus pada pandangan bahwa penduduk negara miskin itu terbelakng sehingga tidak ada salahnya dieksploitasi. Mereka memiliki pikiran yang picik dan hanya mau melihat sesuatu menurut anggapannya sendiri.

? Takut Terkena AIDS

Rasa takut terkena AIDS berakibat meningkatnya permintaan akan wanita yang masih perawan dan wanita remaja. Dalam hal ini terdapat salah persepsi bahwa anak-anak bebas dari penyakit kelamin, padahal kenyataannya seorang anak dengan sistem reproduksi yang belum matang memiliki resiko tinggi terkena infeksi.

Hal-Hal Yang Bisa Dilakukan Oleh Pemerintah dan Industri Pariwisata Pemerintah

  1. Harus menyadari sepenuhnya bahwa masalah itu ada dan melibatkan warga masyarakat.

1.1. Sebagai negara atau daerah penerima wisatawan warga adalah Korban

1.2. Sebagai negara atau daerah penerima wisatawan warga adalah Pelaku

1.3. Konvensi PBB tentang Hak Anak kasus diratifikasi kedalam hukum negara.

  1. Harus Mengambil Tindakan

2.1. Pencegahan melalui program Pendidikan

2.2. Penyediaan pelayanan kesehatan, penyelenggaraan diklat dan pelaksanaan binmas

2.3. Penetapan mekanisme monitoring dan pelaporan

2.4. Penetapan peraturan perundang-undangan, perubahan peraturan yang ada, penetapan aturan baru, dan penegakan hukum.

  1. Mengeluarkan Undang-Undang

3.1. Hukum Negara

- Penetapan Batas Umur Anak

- Pekerja Anak

- Sanksi Hukum Bagi Pelaku

3.2. Hukum Ekstra-teritorial

Pelaku dihukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negaranya

atas kejahatan yang dibuat sewaktu berada di negara lain.

3.3. Penegakan Hukum

- Pengawasan Imigrasi dan Lintas Batas

- Penegakan Hukum Lokal

- Kerjasama Internasional

  1. Melakukan Penelitian

4.1. Mendorong pelaksanaan penelitian oleh lembaga-lembaga penelitian dan Pendidikan

yang ada.

4.2. Pencarian Sumber Dana

Tour Operator

- Menerapkan etika bisnis

- Melatih staf / karyawan

- Melatih mitra kerja

- Menginformasikan klien tentang peraturan-peraturan yang berlaku

- Menyediakan informasi tentang pariwisata yang bertanggung jawab

- Meminta pihak supplier setempat untuk tidak terlibat ESKA

- Jangan memasang iklan yang menawarkan hal-hal yang terkait ESKA

- Bekerjasamalah dengan aparat penegak hukum dan LSM setempat

Biro Perjalanan

- Mendorong terselenggaranya kegiatan wisata yang bertanggung jawab.

- Menginformasikan klien tentang peraturan dan sanksi hukum yang berlaku dalam

brosur dan tiket.

- Cantumkan informasi tersebut dalam jadwal perjalanan

- Cantumkan logo kampanye internasional ditempat yang mudah dilihat.

- Pasang daftar nomor telepon hotline dan mekanisme pelaporan ditempat yang mudah

dilihat.

- Mendidik staf tentang keberadaan ESKA dan bagaimana menemukenali serta

bagaimana harus bertindak

- Jangan memasang iklan yang menawarkan hal-hal yang terkait ESKA

- Mendukung perusahaan-perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan wisata yang

bertanggung jawab.

Hotel

- Jadikan aksi menetang ESALP sebagai kebijakan perusahaan

- Jangan mengizinkan properti anda dijadikan tempat berlangsungnya ESKA

- Mendidik staf tentang keberadaan ESKA, peraturan yang berlaku serta resiko terhadap reputasi hotel

- Melatih staf untuk menemukenali dan melaporkan hal-hal yang mencurigakan.

- Bekerjasamalah dengan organisasi dan serikat pekerja.

- Cantumkan logo kampanye internasional di tempat yang mudah dilihat

- Pasang daftar nomor telepon hotline dan mekanisme pelaporan di tempat yang mudah

dilihat

- Menyediakan informasi tentang peraturan dan adat istiadat setempat dalam brosur

hotel dan saluran TV di kamar-kamar.

- Jangan biarkan anak-anak berkeliaran sendiri di lobby hotel

- Bekerjasamalah dengan aparat penegak hukum dan LSM setempat.

Penutup

Sebagai bagian penutup dari tulisan ini, perlu diketahui industri pariwisata bukanlah penyebab maraknya ESKA. Namun demikian, jasa pelayanan dan fasilitas pariwisata sering digunakan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.

Wisatawan merencanakan perjalanan, membeli paket wisata, menggunakan berbagai sarana transportasi dan fasilitas pariwisata di negara tujuan termasuk sarana akomodasi dan makan minum, menikmati objek wisata dan belanja di pertokoan. Pada setiap fasilitas pariwisata ini, kalangan industri dapat ikut berperan mengambil langkah-langkah pencegahan atau pemberantasan ESALP.

Industri pariwisata, pemerintah pusat maupun daerah, LSM, penduduk setempat dan bahkan wisatawan itu sendiri bertanggung jawab atas pemberantasan serta kampanye Anti Eksploitasi Seks Anak di Lingkungan Pariwisata (ESALP) dan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA).

Sebagai anggota UNWTO, Indonesia juga prihatin atas maraknya ESALP dan berkewajiban untuk memerangi fenomena yang buruk ini baik dari sudut norma susila apalagi norma agama.

Untuk itu melalui tulisan yang sederhana ini kami menghimbau semua pihak agar meningkatkan kesadaran dan memahami arti pentingnya melindungi anak dari Eksploitasi Seksual Komersial Anak. Semoga kita senantiasa dalam lindungan-NYA. (*)

*) Penulis adalah senior adviso, Indonesia Tourism Support



BERITA BERIKUTNYA