IMCNews.ID, Jambi - Kantor Wilayah Kementrian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Provinsi Jambi terus melakukan pemantapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijirah/2026 Masehi.
Untuk diketahui, pada tahun 2026 ini Jambi kebagian kuota Calon Jamaah Haji (CJH) sebanyak 3.276 orang disertai degan 40 persen kuota jamaah cadangan.
“Jamaah cadangan ini tujuannya untuk mengisi kekosongan jika jamaah haji reguler sesuai nomor urut kursi ada yang tidak melunasi (Biaya Perjalanan Ibadah Haji),” ungkap Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi Jambi, Wahyudi Abdul Wahab, Jumat (30/1/2026).
Ternyata, kata dia, dalam proses pelunasan ditemukan kurang lebih 400 jamaah yang tidak melakukan pelunasan.
“Bisa jadi karena sakit atau meninggal dunia atau alasan lain. Ketika mereka tak melunasi pada tahap 1 dan 2, maka nama mereka kan hilang. Maka muncul cadangan sejumlah jamaah yang tak melunasi itu untuk mengejar kuota 3.276. Nah ini diisi oleh jamaah yang sudah melunasi,” jelasnya.
Wahyudi menjelaskan bahwa kuota cadangan ini ditetapkan berdasarkan nomor urut kursi atau daftar tunggu.
“Jadi misalnya jumlah kuota yang tak melunasi setelah tadi diisi oleh pendamping dan penggabungan mahrom ada sekitar 300 maka jamaah cadangan ditarik dari nomor urut 1 cadangan sampai dengan nomor akhir untuk melengkapi 3.276 jamaah,” katanya.
“Setelah dapat angkanya yang masuk dalam kuota kemudian kita menyusun pengkloteran,” tambahnya.
Lantas bagaimana dengan jamaah lain yang sudah melunasi tapi ternyata tak masuk dalam kuota jamaah cadangan?
Soal ini Wahyudi menjelaskan bahwa sebelumnya jamaah haji cadangan ini telah membuat surat pernyataan bersedia tidak berangkat jika kuota tak terpenuhi.
“Artinya mereka tahu fungsi mereka mengisi kekosongan apabila jamaah nomor urut kursi (reguler) tak melunasi,” ungkapnya.
Kemudian bagaimana dengan dana pelunasan yang sudah disetorkan? Wahyudi menyampaikan bahwa dana itu tetap akan tersimpan pada rekening pelunasan.
“Ketika sudah melunasi dananya masuk dalam rekening pelunasan jamaah. Maka tahun depan mereka tinggal melihat. Apabila pelunasan mengalami penurunan maka selisih pembayaran pelunasan akan dikembalikan. Tapi kalau terjadi kenaikan tinggal nambah sedikit,” terangnya.
Tapi, kata Wahyudi, dalam dua tahun terakhir terjadi penurunan biaya haji. Jika tahun depan biaya pelunasan kembali mengalami penurunan, dia memastikan kelebihan itu akan dikembalikan kepada jamaah.
“Jumlah calon jamaah yang melunasi itu 109 persen karena jamaah cadangan juga melunasi. Jadi komposisi yang belum berangkat dari jamaah cadangan ini ada sekitar 300,” ungkapnya.
Namun, sambung Wahyudi, dalam 4 bulan ke depan sebelum pemberangkatan, semua bisa terjadi. Makanya jamaah cadangan tetap bersiap-siap.
“Kita tidak tahu di tengah perjalanan ada yang sakit, tunda atau batal berangkat, nah cadangan akan diberi kesempatan untuk berangkat menutupi kekurangan kuota itu,” sebutnya.
Terkait paspor yang telah diserahkan kepada Kemenhaj, Wahyudi menerangkan jika paspor akan disimpan oleh Kemenhaj.
“Itu untuk memudahkan jamaah agar tahun depan hanya cukup melapor ke bank penerima setoran untuk mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan pelunasan tahun lalu. Kemudian melapor ke Kemenhaj dan paspornya ada. Jadi paling mereka akan melakukan ulang pemeriksaan kesehatan, ulang tapping awal atau scan paspor. Jadi istita’ahnya akan diulang lagi tahun depan,” ungkap Wahyudi.
Akan tetapi, jika paspor tersebut dibutuhkan untuk kepentingan jamaah, dia memastikan paspor itu dapat diambil.
“Bisa dipinjam dulu ke Kemenhaj Kabupaten/Kota tapi nanti ketika sudah mulai proses verifikasi jamaah dan pelunasan harus kumpulkan lagi karena paspor penting untuk scan atau MRTD,” pungkasnya. (*)
Ratusan Atlet Jalani Tes Kesehatan Jelang Pon Beladiri Sulawesi Utara Agustus 2026
Perlindungan Anak Dari Eksploitasi Seksual di Lingkungan Pariwisata
CJH Cadangan Gagal Berangkat Karena Tak Masuk Kuota, Begini Penjelasan Kemenhaj Jambi
SKK Migas dan Pertamina Verifikasi Lapangan Ribuan Sumur Minyak Rakyat di Jambi
Kejayaan Kapal Pinisi dan Daya Tahan Politik PSI di Samudra Poltik
DLH dan DPMPTSP Jelaskan Perizinan Serta Dampak Lingkungan PT SAS ke DPD RI