IMCNews.ID, Jambi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi membeberkan soal izin dan dampak lingkungan PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) kepada DPD RI.
Penjelasan itu disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan warga BPR, PT SAS dan pemerintah daerah, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (29/1/2026).
Dua hal itu dipertanyakan juga oleh warga anggota BPR yang menolak keberadaan PT SAS.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Provinsi Jambi, Linda, mengatakan kekhawatiran terkait potensi pencemaran sumber air akibat rencana pembangunan stockpile batubara PT SAS telah dibahas secara rinci dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menurut Linda, secara konsep ilmu lingkungan dan hukum alam, sumber air baku PDAM berada di bagian hulu, sementara lokasi stockpile PT SAS berada di bagian hilir.
Makanya, aliran air secara alami mengalir dari hulu ke hilir dan tidak akan mengalir balik ke atas.
“Secara hukum alam, air itu mengalir dari hulu ke hilir. Intake PDAM berada di hulu, sementara stockpile berada di hilir. Insyaallah air tidak akan mengalir balik ke atas,” ujar Linda.
Terkait potensi pencemaran air, Linda menjelaskan bahwa dokumen AMDAL telah mengatur langkah-langkah mitigasi secara detail. Salah satunya melalui pembangunan kolam pengendap dan penampungan air asam tambang (AAT).
“Di dalam AMDAL sudah dibahas secara rinci bagaimana mitigasi terhadap sumber air. Ada beberapa kolam, minimal empat kolam, untuk menampung seluruh air asam tambang. Selain itu, ada juga kegiatan pengenceran sebagai bagian dari upaya mitigasi,” jelasnya.
Linda juga menyampaikan izin lingkungan PT SAS telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh tahapan perizinan juga dilakukan sebelum kegiatan fisik pembangunan dilaksanakan.
Dia menjelaskan setiap kegiatan pembangunan infrastruktur memiliki tahapan, mulai dari pra-konstruksi (perizinan), konstruksi, operasional, hingga pasca-operasional. Pada tahap konstruksi, perubahan bentang alam memang tidak dapat dihindari.
“Dalam setiap pembangunan, termasuk pembangunan rumah sekalipun, pasti ada dampak pada tahap konstruksi. Yang penting adalah bagaimana dampak itu dikelola dan diperkecil. Itu telah kami minta kepada PT SAS,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi, Agus Rendra, menjelaskan perizinan yang dimiliki PT SAS telah diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perizinan PT SAS sudah sesuai dengan PP 28 Tahun 2005. Ada tahapan yang wajib dipenuhi pelaku usaha, mulai dari persyaratan dasar, izin lokasi, hingga izin lingkungan atau AMDAL,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa izin lokasi PT SAS tidak diterbitkan pemerintah daerah namun diterbitkan oleh kementerian ATR/BPN, sebab termasuk dalam kategori perusahaan yang kewenangan perizinannya berada di pemerintah pusat. (*)
Ratusan Atlet Jalani Tes Kesehatan Jelang Pon Beladiri Sulawesi Utara Agustus 2026
Perlindungan Anak Dari Eksploitasi Seksual di Lingkungan Pariwisata
CJH Cadangan Gagal Berangkat Karena Tak Masuk Kuota, Begini Penjelasan Kemenhaj Jambi
SKK Migas dan Pertamina Verifikasi Lapangan Ribuan Sumur Minyak Rakyat di Jambi
Kejayaan Kapal Pinisi dan Daya Tahan Politik PSI di Samudra Poltik
DLH dan DPMPTSP Jelaskan Perizinan Serta Dampak Lingkungan PT SAS ke DPD RI
Raih Opini Tanpa Maladministrasi, Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Integritas ASN