IMCNews.ID, Jambi - Keberhasilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi meraih Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI Tahun 2025 sekaligus menjadi peringkat 1 nasional tingkat provinsi menegaskan komitmen daerah dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang berintegritas dan profesional.
Penghargaan dari Ombudsman RI itu diserahkan langsung kepada Gubernur Jambi Al Haris di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (29/01/2026).
Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, serta perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.
Gubernur Al Haris menekankan bahwa penghargaan ini bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan cerminan dari kesungguhan pemerintah daerah dalam menjauhkan praktik pelayanan publik dari pelanggaran aturan.
“Yang menjadi objek penilaian ini adalah sejauh mana kita berusaha untuk menghindari hal-hal yang menyalahi aturan,” kata Gubernur.
Ia menyebutkan, salah satu fokus utama Pemprov Jambi adalah pembenahan dan penataan ASN agar bekerja secara profesional serta menjunjung tinggi etika pelayanan.
“Kita akan terus melakukan evaluasi dan menata ASN agar mereka bekerja dengan sebaik-baiknya, mentaati aturan, dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur Al Haris memaparkan prinsip-prinsip utama yang harus terus dijaga guna mencegah terjadinya maladministrasi di masa mendatang.
“Untuk mencegah maladministrasi ke depan, yang pertama ikuti aturan dan jangan menyimpang. Kedua, koordinasi yang baik. Dan yang paling penting, jangan makan hak rakyat. Utamakan pelayanan yang baik bagi masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, capaian peringkat 1 nasional ini menjadi pengingat sekaligus tanggung jawab besar bagi seluruh jajaran pemerintah daerah.
Pelayanan publik merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada rakyat.
Pemprov Jambi berkomitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan standar pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat sebagai fondasi utama pembangunan daerah.
Adapun penilaian ketat yang dilakukan Ombudsman RI pada tahun 2025 menyoroti instansi-instansi yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Di lingkup Pemprov Jambi, ada tiga dinas utama menjadi objek penilaian, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Sosdukcapil), dan Dinas Kesehatan.
Ketiga instansi tersebut dinilai berhasil menjalankan prosedur pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun penundaan berlarut (maladministrasi). (*)
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI