Tolak Registrasi Kendaraan Hasil Lelang, Dirlantas Polda Jambi: Sudah Sesuai Aturan

Senin, 12 Januari 2026 - 19:07:04 WIB

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono.

IMCNews.ID, Jambi – Aliansi Demokrasi Indonesia Jambi melakukan aksi menuntut agar kendaraan bermotor hasil lelang perkara pidana dapat diregistrasi dan diterbitkan BPKB oleh Ditektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi, Senin, 12 Januari 2026.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono mengatakan jika tuntutan tersebut telah disampaikan sebanyak tiga kali dengan isu yang sama.

Dia mengaku setiap pertemuan, petugas Ditlantas telah memberikan penjelasan secara resmi.

“Perlu kami tegaskan, petugas pelayanan BPKB Ditlantas Polda Jambi bekerja berdasarkan aturan dan SOP yang berlaku. Penolakan yang dilakukan bukan kehendak pribadi, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan,” tegasnya.

Dia menjelaskan, dasar hukum penolakan tersebut merujuk pada Surat Kapolri Nomor B/3033/VI/2015.

Dalam surat itu disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang merupakan hasil atau objek kejahatan, maupun alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan konvensional, belum terdapat klausul undang-undang yang membolehkan perampasan kendaraan tersebut untuk negara.

Selain itu, dalam surat Kapolri tersebut ditegaskan bahwa kendaraan bermotor hasil lelang dinyatakan dilarang dan wajib ditolak untuk didaftarkan dengan alasan apa pun. Kecuali apabila di kemudian hari Mahkamah Agung memberikan fatwa yang berbeda.

“Dengan dasar itu, kami wajib menolak pengajuan registrasi kendaraan tersebut. Dan pada saat penjelasan di Gedung BPKB, masyarakat menerima keputusan tersebut dengan baik,” ujar Dirlantas.

Dia mengaku bahwa Ditlantas Polda Jambi juga telah mengirimkan surat permohonan petunjuk dan arahan lanjutan ke Korlantas Polri.

“Kami sudah bersurat ke Korlantas untuk meminta jukrah (petunjuk arah) lanjutan. Sampai sekarang masih dalam proses. Selama belum ada petunjuk baru, kami tetap berpegang pada aturan yang ada,” jelasnya.

Pada aksi unjuk rasa tersebut, Ditlantas Polda Jambi kembali menyampaikan penjelasan yang sama kepada peserta aksi.

Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib dan sepakat menunggu informasi lebih lanjut dari kepolisian terkait boleh atau tidaknya kendaraan tersebut diregistrasikan. (*)



BERITA BERIKUTNYA