KPK Ungkap Alasan Penetapan Tersangka Pada Mantan Menag Yaqut Terkait Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 - 12:50:56 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang kini berstatus tersangka KPK.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang kini berstatus tersangka KPK.

IMCNews.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023-2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Yaqut sebagai Menag saat itu membagi 20.000 kuota haji tambahan tidak sesuai ketentuan.

"Sudah ada undang-undangnya, sudah ada aturannya, tetapi kemudian oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini dibagilah menjadi 50 persen-50 persen atau 10.000-10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000-10.000," ujarnya, Senin (12/1/2026).

Aturan yang dimaksud Asep adalah Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Sebelumnya tambahan 20.000 kuota haji tersebut didapatkan Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.

Sebab, Joko Widodo sebagai Presiden RI pada saat itu bercerita kepada Mohammed bin Salman selaku Perdana Menteri Arab Saudi terkait lamanya antrean calon jamaah haji Indonesia yang ingin berangkat ke Tanah Suci, bahkan harus antre hingga 47 tahun.

"Kuota itu, yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa, akan tetapi kepada negara, atas nama negara dan nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia," ujarnya.

Sementara Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut menjadi tersangka karena turut berperan dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan.

"Kemudian juga dari proses-proses ini, kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali, kickback, dan lain-lain di sana. Jadi, seperti itu ya peran yang secara umum kami temukan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). (*)



BERITA BERIKUTNYA