IMCNews.ID, Jakarta - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MJ (36) dan SB (29) yang merupakan warga negara asal Pakistan tertangkap akibat menyelundupkan satu kilogram (Kg) lebih narkotika jenis sabu.
Barang haram itu dikemas dalam kapsul yang nekat mereka telan agar bisa masuk dan diedarkan di Indonesia.
Cara ini dilakukan untuk mengelabui petugas pemeriksaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
"Kasus ini berhasil terbongkar atas kerjasama antara BC Soetta dan Polri. Dimana ada dua warga negara (WN) Pakistan penyelundupan narkotika jenis metamfetamina/sabu," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, Jumat (9/1/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi pengiriman narkotika dari jaringan internasional.
Penyidik kemudian mendapati aktivitas dua orang WNA Pakistan yang tiba menggunakan penerbangan rute Lahore-Bangkok-Jakarta pada Selasa (6/1/2026) pukul 11.55 WIB.
"Keduanya diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dalam tubuh (internal concealment) melalui cara ditelan (swallow)," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menambahkan, penanganan kasus ini bermula dari pengembangan kasus narkotika pada bulan Juli 2025 yang ditangani oleh Polri.
"Diperoleh informasi dan didapati entitas terelasi diduga merupakan jaringan kurir narkotika lain. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan menjadikan entitas terelasi menjadi target operasi," tuturnya.
Berdasarkan target operasi tersebut, Tim Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan atensi khusus terhadap kedua penumpang berinisial MJ dan SB.
Pihaknya selanjutnya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keduanya.
"Meski tidak ditemukan narkotika pada barang bawaan, hasil uji urine kedua penumpang menunjukkan positif mengandung metamfetamina dan amfetamina," ujarnya.
Bea Cukai kemudian membawa kedua penumpang ke Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk untuk dilakukan pemeriksaan rontgen.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya benda asing berbentuk kapsul di dalam perut keduanya, yang kemudian diperkuat melalui pemeriksaan CT Scan.
Kedua penumpang berinisial MJ menelan 97 kapsul mengandung sabu dengan berat total 1.075,9 gram dan SB menelan 62 kapsul mengandung sabu dengan berat total 563,33 gram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan 8.196 jiwa generasi bangsa dan potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan ditaksir sebesar Rp13,11 miliar," ujarnya. (*)
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Dede Perampok dan Pembunuh Nindia Pemilik Pajero Sport Hanya Divonis 19 Tahun Penjara
Dikirim dengan Bus Tujuan Lampung, Penyelundupan 42 Kg Ganja Berakhir di Sarolangun