Anggota DPR RI Dapil Jambi Dorong Swasta Percepat Pembagunan Jalan Khusus Batu Bara

Rabu, 07 Januari 2026 - 16:11:16 WIB

Anggota Komisi V DPR RI Dapil Jambi, Edi Purwanto saat menghadiri paripurna peringatan HUT Jambi ke 69.
Anggota Komisi V DPR RI Dapil Jambi, Edi Purwanto saat menghadiri paripurna peringatan HUT Jambi ke 69.

 

IMCNews.ID, Jambi - Anggota Komisi V DPR RI daerah pemilihan Jambi, Edi Purwanto mendorong agar pihak swasta segera menyelesaikan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara di Jambi.

Pernyataan itu diungkapkan Edi usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka peringatan HUT 69 provinsi Jambi, Selasa (06/01/2026) kemarin.

Sebagaimana diketahui, persoalan angkutan batu bara ini masih menjadi masalah serius karena kerap menimbulkan kemacetan bahkan gesekan konflik.

Makanya, mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi itu mendesak agar pembangunannya segera dirampungkan.

"Mengingat angkutan batu bara melalui jalan umum telah menimbulkan berbagai masalah seperti kerusakan jalan, kemacetan, dan bahkan konflik masyarakat" ujarnya.

Menurut Edi, Kementerian PUPR RI telah menyatakan enggan mengeluarkan dana perbaikan jalan nasional jika masih dilalui oleh kendaraan pengangkut batu bara tidak sesuai aturan. 

"Pak menteri bilang selama jalan umum masih dilewati kendaraan batubara, maka gak akan mengucurkan dana untuk perbaikan jalan, jelas jalan umum tidak bisa dilalui angkutan batubara,” jelasnya.

Sementara itu Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian menjelaskan bahwa banyak jalan di Jambi rusak akibat angkutan batu bara dengan beban melebihi kapasitas.

Biaya perbaikan jalan tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit, bahkan bisa mencapai puluhan triliun rupiah.

Jalan nasional mestinya tidak digunakan untuk angkutan batu bara secara terus-menerus tanpa izin yang sesuai.

Perbaikannya juga hanya akan dilakukan jika penggunaan jalan sudah sesuai aturan, salah satunya dengan adanya jalan khusus batu bara.

Sebelumnya Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR RI, telah memberikan rekomendasi untuk mendorong pengusaha batu bara din Jambi untuk melakukan percepatan pembangunan jalan khusus sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009.

Kemudian melarang dan membatasi kendaraan angkutan berat yang melebihi batas muatan beban sesuai dan penindakan tegas bagi angkutan bermuatan lebih (ODOL). Penertiban terhadap angkutan batu bara parkir di badan jalan di ruas jalan nasional.

Jalur angkutan batubara yang melintasi jalan nasional di Provinsi Jambi sepanjang 603,3 km.

Adapun jalan nasional yang dilalui oleh angkutan batubara yaitu ruas jalan Simpang Tembesi-Simpang Niam- Tebo- Muara Bungo sepanjang 167,8 km (kemantapan 77,34%).

Lalu ruas Sarolangun-Bangko-Muara Bungo- Batas Provinsi Sumatera Barat sepanjang 212,4 km (kemantapan 92,42%).

Selanjutnya ruas Sarolangun-Simpang Tembesi- Muara Bulian-Kota Jambi-Pelabuhan Talang Duku sepanjang 223,3 km (kemantapan 86,32%).

Dua perusahaan yaitu PT Sinar Anugerah Sukses, PT Intitirta Prima Sakti tercatat sebagai perusahaan yang kini telah membangun jalan khusus batubara di Provinsi Jambi.

Sedangkan satu perusahaan lainnya yang sempat menyatakan komitmen yaitu PT Putra Bulian Properti, belum ada progres. (*)



BERITA BERIKUTNYA