IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melayangkan surat panggilan kedua kepada Camelia Puji Astuti yang merupakan Ketua Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ).
Pemanggilan Camelia terkait dengan dugaan penguasaan aset negara. Pemanggilan dijadwalkan hari ini, Senin, 5 Januari 2025. Pemanggilan ini merupakan yang kedua dilakukan oleh penyidik Kejati Jambi.
Surat panggilan itu tertuang dalam dokumen resmi bernomor SP-7159/L.5.5/Fd.2/12/2025.
Dalam surat tersebut, Camelia Puji Astuti diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi.
Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penguasaan aset negara berupa tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) milik Yayasan Pendidikan Jambi sejak tahun 1977.
Aset tersebut diduga masih dikuasai atau dimanfaatkan meskipun masa berlaku HGB telah berakhir.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang dilakukan Kejati Jambi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor Print-211/L.5/Fd.1/02/2023 yang diterbitkan pada Februari 2023. (*)
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Kejati Jambi Nyatakan Siap Laksanakan Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru 2026