IMCNews.ID, Jambi - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Ahmad Taufik Helmi pada Rabu, 31 Desember 2025, menyampaikan capaian Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi sepanjang tahun 2025.
Dia menjelaskan pada Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, sepanjang tahun 2025, KI Provinsi Jambi menerima sebanyak 32 permohonan sengketa informasi.
Permohonan tersebut ditangani melalui berbagai mekanisme, mulai dari mediasi hingga ajudikasi non-litigasi, dengan sebagian perkara telah diselesaikan.
“Tapi sebagian lainnya masih dalam proses persidangan,” katanya.
Sengketa informasi yang diajukan didominasi oleh permohonan terkait pengadaan barang dan jasa yang sebagian besar diajukan oleh insan pers dan organisasi kemasyarakatan.
Jumlah permohonan sengketa informasi pada tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan sebesar 100 persen dibandingkan tahun 2024 yang hanya 16 perkara sengketa informasi.
Eskalasi ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat di Provinsi Jambi dalam menggunakan hak konstitusionalnya untuk memperoleh informasi publik.
“Kondisi ini juga mengindikasikan bahwa masih terdapat badan publik yang belum sepenuhnya memahami dan menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik, sehingga permohonan informasi sering kali tidak ditanggapi atau ditanggapi tidak sesuai dengan kebutuhan pemohon,” sebutnya.
Pada Bidang Kelembagaan, tahun 2025 menjadi tonggak sejarah bagi Komisi Informasi Provinsi Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi berhasil meraih predikat Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
Dari 34 pemerintah provinsi di Indonesia, hanya 21 provinsi yang memperoleh predikat Informatif, dan Provinsi Jambi menjadi salah satunya.
Sementara itu, pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh KI Provinsi Jambi juga menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Dari 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jambi yang diundang, tercatat 15 OPD memperoleh predikat Informatif, 9 OPD Menuju Informatif, 2 OPD Cukup Informatif, 2 OPD Kurang Informatif, dan 4 OPD Tidak Informatif.
“Capaian ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun 2024 dan menjadi bukti komitmen OPD Provinsi Jambi dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik,” katanya.
Selain itu juga memberikan penghargaan ke lima tokoh keterbukaan informasi publik dan dua lembaga yang mendorong keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi
Pada Bidang Sosialisasi dan Edukasi, KI secara konsisten melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi sepanjang tahun 2025.
Kegiatan tersebut antara lain dialog rutin setiap bulan di TVRI dan RRI Jambi, sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada kepala sekolah SMA, SMK, MAN, dan MTs se-Provinsi Jambi, serta sosialisasi kepada Industri Jasa Keuangan, Pengadilan Agama Kabupaten/Kota, Kementerian Agama Kabupaten/Kota, perguruan tinggi, dan PPID Utama Kabupaten/Kota. (*)
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Arus Balik Libur Nataru, Tol Betung-Tempino-Jambi Jadi Satu yang Terpadat