IMCNews.ID, Jambi - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE).
Penipuan itu bisa terjadi dengan memanfaatkan WhatsApp, APK, atau tautan mencurigakan.
“Polri tidak pernah mengirimkan surat tilang ETLE melalui WhatsApp pribadi, link, atau aplikasi pihak ketiga. Surat resmi hanya dikirim melalui pos ke alamat sesuai data STNK dan melalui Website ETLE Nasional,” tegas Kasi Gar Subditgakkum Polda Jambi, AKP Rita Purnama Sari AKP Rita, Kamis (18/12/2025).
Penipuan ini umumnya mengiming-imingi pembayaran tilang elektronik melalui kurir paket, APK, atau tautan digital tidak resmi.
Ditlantas menekankan, masyarakat harus memastikan keabsahan surat konfirmasi ETLE sebelum melakukan pembayaran.
Pada kesempatan itu AKP Rita juga menjelaskan, sistem WIM mampu mendeteksi kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) secara bergerak, sehingga pelanggaran over loading dapat tertangani secara otomatis.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami proses tilang elektronik yang sah, sekaligus meningkatkan keamanan dan keselamatan di jalan tol,” tambahnya.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono menegaskan bahwa edukasi masyarakat terhadap modus penipuan tilang elektronik menjadi salah satu prioritas dalam meningkatkan kesadaran hukum di jalan raya.
“Masyarakat harus selalu waspada terhadap penipuan berkedok ETLE dan memanfaatkan kanal resmi untuk konfirmasi dan pembayaran tilang,” pungkasnya. (*)
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Pasca Geledah Kantor Pengelola Angso Duo, Kejari Jambi Periksa Puluhan Saksi