IMCNews.ID, Jakarta - Yahya Cholil Staquf menolak keputusan Rais Aam Pengurus Besar Nahdalatul Ulama (PBNU) yang memecat dirinya sebagai Ketua Umum (Ketum) PBNU.
Dia mengatakan bahwa jabatannya sebagai Ketum PBNU merupakan mandat Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung.
"Saya dipilih oleh Muktamar dan ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU. Sebagai mandataris Muktamar, saya berkewajiban menuntaskan seluruh keputusan hingga akhir masa khidmat," ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Makanya dia menolak tegas keputusan Rapat Harian Syuriyah yang meminta dirinya mengundurkan diri dalam waktu tiga hari dengan ancaman pemberhentian.
Dia menilai keputusan Rapat Harian Syuriyah cacat secara substansial maupun prosedural.
Dari aspek substansi, ia menyebut seluruh tuduhan yang menjadi dasar keputusan, termasuk berbagai dugaan pelanggaran, telah diklarifikasi langsung kepada Rais Aam dalam dua pertemuan sebelumnya.
Namun klarifikasi itu, menurutnya, tidak diindahkan. Ia menilai tuduhan tersebut bersifat sepihak, tidak memberi ruang pembelaan, dan bahkan merupakan fitnah yang berdampak pada martabat dirinya sebagai Ketua Umum.
"Saya sangat menyayangkan bahwa klarifikasi dan penjelasan saya tidak diindahkan sama sekali," ungkapnya.
Karena itu, ia menolak kesimpulan/keputusan nomor 1, 2, dan 3 yang tertuang dalam Risalah Harian Syuriyah yang menjadi dasar keputusan berikutnya.
Dengan gugurnya dasar tersebut, kata dia, dua keputusan lanjutan otomatis tidak memiliki landasan hukum.
Dari aspek prosedural, dia menegaskan Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk membahas atau memutuskan pengunduran diri Ketua Umum, sebagaimana diatur ART NU Pasal 93 ayat (3).
Ia juga mengingatkan bahwa keputusan rapat tersebut hanya mengikat jajaran Harian Syuriyah, bukan dirinya.
Ia menilai tuduhan pencemaran nama baik tidak dapat dijadikan dasar penjatuhan sanksi karena tidak melewati proses pembuktian yang objektif dan profesional.
Menyangkut pemberhentian mandataris Muktamar, ART NU juga menetapkan mekanisme khusus melalui forum tertentu, bukan melalui keputusan sepihak.
Berdasarkan keseluruhan argumentasi tersebut, Yahya menegaskan tetap menjalankan amanat Muktamar ke-34 hingga masa khidmatnya berakhir.
Ia juga berharap Rais Aam dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut demi menjaga marwah organisasi dan soliditas internal PBNU. (*)
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Kejagung Cabut Pencekalan Pada Bos Djarum Terkait Kasus Pajak