IMCNews.ID, Kerinci - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kerinci menuntut Rafika Salsabila, mantan pegawai pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci selama 11 tahun penjara.
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa agar membayar denda senilai Rp10 miliar karena membobol sebanyak 27 rekening nasabah.
Pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Rabu (29/10/2025) lalu di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Kata Ginting.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut Rafina terbukti melakukan tindak pidana perbankan dengan merugikan 27 nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci dengan total kerugian mencapai Rp7 miliar.
“Terdakwa telah terbukti melakukan pembobolan terhadap 27 rekening nasabah, dengan korban bervariasi mulai dari ASN, yayasan sosial, hingga mantan Bupati Kerinci Adirozal dan dua anggota DPRD Kerinci,” ungkap JPU, M. Haris.
Juru bicara PN Sungai Penuh, M. Novansyah Merta, membenarkan bahwa terdakwa dituntut dengan pidana berat.
“Terdakwa Rafina Salsabila dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). (*)
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Soal Kabar Perselingkuhan, Kerabat PJU Polda Jambi Angkat Bicara