IMCNews.ID, Jambi - Kabar perselingkuhan pejabat utama (PJU) di Polda Jambi ramai diperbincangkan beberapa waktu belakangan.
Kabar yang belum jelas itupun mendapat respon dari sebagian kerabat. Salah satu kerabat PJU Polda Jambi itu membantah kabar itu.
"Ini bukan tuduhan lagi, tapi sudah mencemarkan nama naik keluarga saya, kabar perselingkuhan itu merupakan fitnah yang keji. Saya ingin menegaskan bahwa pihak keluarga telah menjadi korban dari berita bohong ini," ujarnya yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Dia juga menilai berita tersebut merupakan upaya untuk merusak reputasi PJU Polda Jambi dan intitusi polri terlebih pihak keluarga.
Menurutnya, banyak reputasi yang dipertaruhkan dari kabar tersebut. Pihak keluarga telah melakukan penyelidikan internal dan tidak menemukan bukti apapun yang mendukung tuduhan tersebut.
Ia berharap kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya pada berita yang tidak jelas, terlebih pihak keluarga yang dituduhkan dalam kondisi berduka.
"Saya dan keluarga akan terus berdoa agar kebenaran dapat terungkap dan kami dapat kembali hidup dengan tenang," tambahnya.
Dia juga mengatakan jika ke depan pihak keluarga juga akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran berita bohong tersebut.
"Keluarga akan menggunakan semua jalur hukum yang ada untuk membela kehormatan dan nama baik saya serta keluarga. Kepolisian juga akan menindak tegas oknum yang berusaha menyebarkan berita palsu, terlebih kabar yang beredar di media sosial baik Instagram ataupun Tiktok mereka semua patut diduga mendapatkan bayaran ketika mengunggah berita bohong itu, saya sudah cek semua dan saya berani bertanggung jawab atas statement ini," pungkasnya. (*)
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Terbukti Lakukan Pemerasan, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M