 
							IMCNews.ID, Jambi - Kabar perselingkuhan pejabat utama (PJU) di Polda Jambi ramai diperbincangkan beberapa waktu belakangan.
Kabar yang belum jelas itupun mendapat respon dari sebagian kerabat. Salah satu kerabat PJU Polda Jambi itu membantah kabar itu.
"Ini bukan tuduhan lagi, tapi sudah mencemarkan nama naik keluarga saya, kabar perselingkuhan itu merupakan fitnah yang keji. Saya ingin menegaskan bahwa pihak keluarga telah menjadi korban dari berita bohong ini," ujarnya yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Dia juga menilai berita tersebut merupakan upaya untuk merusak reputasi PJU Polda Jambi dan intitusi polri terlebih pihak keluarga.
Menurutnya, banyak reputasi yang dipertaruhkan dari kabar tersebut. Pihak keluarga telah melakukan penyelidikan internal dan tidak menemukan bukti apapun yang mendukung tuduhan tersebut.
Ia berharap kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya pada berita yang tidak jelas, terlebih pihak keluarga yang dituduhkan dalam kondisi berduka.
"Saya dan keluarga akan terus berdoa agar kebenaran dapat terungkap dan kami dapat kembali hidup dengan tenang," tambahnya.
Dia juga mengatakan jika ke depan pihak keluarga juga akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran berita bohong tersebut.
"Keluarga akan menggunakan semua jalur hukum yang ada untuk membela kehormatan dan nama baik saya serta keluarga. Kepolisian juga akan menindak tegas oknum yang berusaha menyebarkan berita palsu, terlebih kabar yang beredar di media sosial baik Instagram ataupun Tiktok mereka semua patut diduga mendapatkan bayaran ketika mengunggah berita bohong itu, saya sudah cek semua dan saya berani bertanggung jawab atas statement ini," pungkasnya. (*)
 
		
	Bobol 27 Rekening Nasabah, Mantan Pegawai Bank Jambi Dituntut 11 Tahun Penjara
 
		
	Pengurus Golkar Jambi Hampir Final, Jafar Ketua Harian, Ivan Wirata Sekretaris
 
		
	Tak Libatkan Tokoh Adat Dalam Polemik Stockpile Aur Kenali, BPR dan Walhi Tuai Kritikan
 
		
	Soal Kabar Perselingkuhan, Kerabat PJU Polda Jambi Angkat Bicara
 
		
	Satgas Temukan Beras yang Dijual di Atas HET Saat Sidak di Merangin
 
		
	Gaji 2.104 Honorer Non Database Pemprov Jambi 2026 Dipastikan Aman
 
		
	Terbukti Lakukan Pemerasan, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M