IMCNews.ID, Jambi - Dampak dari kabut asap yang makin tebal menyelimuti Kota Jambi, siswa PAUD/TK hingga Kelas 2 SD diliburkan.
Kegiatan belajar dilakukan secara jarak jauh atau pembelajaran daring. Kebijakan ini mulai berlaku Rabu, 26 Agustus 2026 besok.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.
"Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan ISPU serta tindak lanjut dari hasil Rapat Forkopimda Kota Jambi. Prioritas utama kami adalah menjaga kesehatan dan keselamatan para siswa," ujar Wali Kota Jambi dr. H. Maulana melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Jambi, Saleh Ridho, Selasa (25/8/2026).
Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 25 Agustus 2026, PJJ diberlakukan bagi peserta didik TK/PAUD dan siswa SD kelas 1 serta kelas 2 mulai 26 hingga 28 Agustus 2026.
Pembelajaran dilakukan dari rumah sampai kondisi kualitas udara dinyatakan membaik. Sementara itu, siswa SD kelas 3 hingga kelas 6 serta siswa SMP kelas 7 hingga kelas 9 tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di sekolah.
Pemkot Jambi juga meminta seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta untuk menghentikan sementara kegiatan di luar ruangan.
Aktivitas seperti olahraga, upacara, apel, dan kegiatan outdoor lainnya ditiadakan selama kondisi udara belum membaik.
Kepala sekolah diminta memastikan kenyamanan ruang kelas serta mengoptimalkan perlindungan kesehatan peserta didik.
Sekolah juga diimbau mengingatkan siswa menggunakan masker dan berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat apabila diperlukan.
Sementara orang tua atau wali murid juga diminta memantau kondisi kesehatan anak selama PJJ serta membatasi aktivitas anak di luar rumah.
Pemkot Jambi menetapkan evaluasi kebijakan berdasarkan perkembangan nilai ISPU. Apabila ISPU meningkat hingga mencapai angka 200 atau masuk kategori Sangat Tidak Sehat, maka seluruh jenjang pendidikan, mulai TK/PAUD, SD hingga SMP, akan dialihkan ke sistem PJJ atau pembelajaran daring.
Saleh Ridho menegaskan kebijakan tersebut akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan kualitas udara di Kota Jambi. (*)
Cuaca Kian Memburuk Dampak Kabut Asap, Siswa PAUD/TK hingga Kelas 2 SD Diliburkan
Bukan Cuma Pemadaman, Tata Air Gambut Harus Jadi Pertahanan Pertama Hadapi Karhutla
Ribuan Titik Panas Kepung Area Konsesi, Monopoli Air Dituding Akar Rusaknya Ekosistem Gambut
Puluhan Perusahaan Berpotensi Kena Sanksi Rp15 Triliun Terkait Karhutla
Angka Desil Dinilai Tak Sesuai Kondisi Masyarakat, BPS: Terus Dimutakhirkan
Masyarakat Diimbau Waspadai Travel Umrah yang Tawarkan Harga Tak Wajar