IMCNews.ID, Jakarta - Sebanyak 30 perusahaan tengah diproses dan berpotensi kena sanksi mencapai Rp15 triliun terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepanjang 2026.
“Sekitar Rp5 triliun untuk kerugian negara dan hampir Rp10 triliun untuk pemulihan lingkungan,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat, Senin (24/8/2026).
Penanganan perkara perusahaan terkait karhutla tersebut dilakukan secara nasional sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap kasus pembakaran lahan.
“Sudah berjalan ya. Sekarang ini sudah ada 30-an perusahaan yang diproses,” ujarnya.
Ia mengatakan penanganan perkara perusahaan terkait karhutla tidak hanya dilakukan pada 2026, tetapi juga telah berlangsung sejak 2025.
“Mereka harus membayar kerugian negara dan pemulihan lingkungan,” tuturnya.
Jumhur menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan mitigasi untuk mencegah karhutla meluas. (*)
Satgas Kerahkan Waterbombing dan Alat Berat Atasi Karhutla Tahura Orang Kayo Hitam
Soal Anggaran, Al Haris Ingatkan OPD Untuk Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
Jarak Pandang Minim, Sejumlah Penerbangan Menuju Bandara Jambi Tertunda
Pemprov Jambi Gandeng LAN RI Cetak Aparatur Berkualitas hingga Tingkat Desa
Bakal Ada Tambahan 1 Juta Sambungan Gas Rumah Tangga, Langkah Kurangi Gas 3 Kg
Angka Desil Dinilai Tak Sesuai Kondisi Masyarakat, BPS: Terus Dimutakhirkan