IMCNews.ID, Jakarta - Nikita Mirzani divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar," kata hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Khairul Saleh dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (28/10/2025).
Khairul mengatakan bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.
Sementara pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR). (*)
Jalin Sinergi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Sambangi KI
Gubernur Al Haris Serahkan Keputusan Tapal Batas Batang Hari-Muaro Jambi ke Kemendagri
Daftar 29 Nama Peserta Lelang Jabatan Eselon II di Lima OPD di Pemprov Jambi
Lapas Jambi Musnahkan Puluhan Ponsel Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan
Pelatihan Vokasi Kembali Dibuka Untuk 30 Ribu Peserta, Gratis dan Bersertifikat BNSP
Sekda Sudirman Lepas JCH Jambi Kloter 23, Doakan Keselamatan dan Kemudahan
Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat, KPK Bakal Panggil Luhut Binsar Pandjaitan