IMCNews.id,JAMBI - Pemerintah kota Jambi terus mengejar para penunggak pajak yang sudah beberapa tahun tidak juga kunjung melunasi. Dua perusahaan yang terus dikejar yaitu managemen Hotel Abadi Suite dan PT Eraguna Bumi Nusa (Pengelola Angso Duo).
Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan, otel Abadi hanya membayar tagihan untuk tahun berjalan. "Bulan berjalan mereka bayar, tapi tunggakan lama mangkir. Sudah pernah dibuat skema untuk dicicil, itu juga masih menunggak," kata Nella.
Menurut Nella, masalah tunggakan itu, berdasarkan catatannya, sejak 2017 sampai 2019. "Untuk yang berjalan tahun 2023 kedepan lancar," jelasnya.
Nella menyebutkan, managemen Hotel Abadi Suite menunggak dua pajak. Yakni pajak Hotel Rp 5 miliar dan restoran Rp 600-700 juta.
Sementara untuk PT EBN, sudah mulai mengangsur. "Tapi memang mereka ini karena dulu pada saat manajemen parkirnya belum baik, mereka lost disana, ada menarik parkir, tapi lupa membayar pajaknya. Itu yang kita tagih terus. Karena pengunjung di Angso Duo tidak pernah putus, ada terus. Makanya itu kita tagih terus," pungkasnya. (ali)
Asap Lintas Batas: Argumentasi Saintifik di Balik Pernyataan Gubernur Jambi dan Kolaborasi Ekologis
Menyusuri Makam Raja Sutan Bangun Hasibuan, Bagas Godang Luat Binanga, Barumun Raya
Sutan Bangun Hasibuan dan Bagas Godang Binanga: Jejak Raja Luat Hasibuan dari Si Raja Batak
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Malahayati Tidak Membagikan Sapi Limosin: Ketika Analogi Sejarah Perlu Diuji