IMCNews.ID, Jambi - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengevaluasi tiga orang Penjabat (Pj) Bupati di Provinsi Jambi.
Ada seorang Pj Bupati yang mendapat teguran administrasi karena terlambat mengirimkan laporan.
"Benar, hasil evaluasi Kemendagri untuk Penjabat Bupati di Provinsi Jambi memang sudah ada, hasilnya ada satu orang Pj Bupati yang mendapat teguran administratif," kata Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Senin (19/12/2022).
Informasinya, pj Bupati yang mendapatkan teguran itu adalah Pj Bupati Tebo, Aspan. Menurut Sudirman, bahwa teguran ini dimaksudkan agar Pj Bupati ini tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Masih sebatas itu, muncul satu Kabupaten yang Pj Bupatinya mendapatkan teguran administrasi dari Kemendagri," ungkapnya.
Sudirman mengatakan, teguran ini juga menjadi bahan evaluasi nantinya apakah Pj Bupati yang dimaksud akan dipertahankan atau tidak setelah satu tahun menjabat nantinya.
"Kesalahan itu memang sudah diperbaiki oleh yang bersangkutan, tapi itu tetap menjadi bagian evaluasi dari Kemendagri," pungkasnya. (*)
Pertumbuhan Ekonomi Jambi Melemah: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Kota Jambi Juara Umum, Berikut Peringkat MTQH ke-55 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2026
Al Haris Dorong Optimalisasi Migas Jambi, Perkuat Sinergi dengan PHR Zona 1
Lahan Eks Karhutla Ditanami Sawit, Al Haris Minta APH Usut Motif Pembakaran Untuk Perkebunan
Bahlil Tutup Jalur Transit Ekspor SDA, Mulai 2027 Batu Bara Wajib Lewat Danantara
Presiden Prabowo Dijadwalkan ke Jambi, Gubernur Al Haris Matangkan Persiapan HCS 2026