IMCNews.ID, Kendari - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), membekuk seorang pria berinisial UJ (27) yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Kendari, Jumat, Kepala Seksi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmat menyebutkan pelaku merupakan warga Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, diamankan di depan Taman Makam Pahlawan Kelurahan Kadolokatapi, Kota Baubau, pada 25 Mei 2022, sekitar pukul 01.30 Wita.
"Kronologi pengungkapan awalnya pada 25 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Baubau tengah melakukan patroli dan bertemu dengan terlapor. Kemudian petugas mencurigai terlapor menyimpan paket narkotika jenis sabu dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti," ujarnya, Jumat (27/5).
Tak sampai di situ, lanjutnya, petugas langsung menginterogasi dan memeriksa HP terlapor. Di situ diketahui bahwa pelaku sudah menyimpan atau menempel lima saset paket butiran kristal di depan taman makam pahlawan.
"Kemudian terlapor langsung dibawa pergi mencari paket yang sebelumnya disimpan atau ditempel. Dan benar ditemukan sebanyak tiga paket yang masing masing ditemukan di tempat yang berbeda namun tidak berjauhan," ujarnya.
Selanjutnya terlapor bersama barang bukti diamankan di Polres Baubau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni 3 paket saset plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram bersama pembungkusnya, 3 potong pipet warna biru, uang tunai Rp185 ribu, dan 1 unit HP Vivo Y12 warna merah hitam.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baubau dan pelaku akan dikenai Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (IMC02/ant)
Irjen Slamet Uliandi Jadi Jenderal ke Empat Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Ini Perannya
Enam Rakit PETI di Tambun Arang Dibakar, Polisi Sisir Lokasi Tambang Emas Ilegal
Komitmen Jaga Keamanan dan Persatuan di Merangin, Sembilan Tumenggung SAD Teken Kesepakatan Bersama
Polres Tebo Sisir Lokasi Tambang Ilegal di Rimbo Bujang, Bekas Rakit PETI Dibakar
Polri Tetapkan Tiga Tersangka, Skandal Penyadapan Nomor Presiden Terbongkar
Gerbong Mutasi Polri: Dirlantas hingga Dua Kapolres di Jambi Berganti